RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kabar baik menghampiri para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah secara resmi berencana mengalihkan status kerja mereka menjadi PPPK penuh waktu, dengan alokasi dana APBN mencapai sekitar Rp31 triliun. Anggaran ini disiapkan khusus untuk menanggung gaji PPPK guru melalui skema penganggaran pemerintah pusat mulai Januari 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pengangkatan status ini akan diprioritaskan untuk tenaga pengajar terlebih dahulu. Selain guru umum, kelompok guru agama juga dijadwalkan masuk pada gelombang berikutnya.
Baca Juga: RESMI! Guru PPPK Paruh Waktu Naik Status 2027. Ini Caranya
"Kalau yang nanti PPPK penuh waktu jadi PNS, sama yang pegawai baru, itu akan dilakukan secara bertahap," ungkap Purbaya saat ditemui media pada Kamis (20/8/2026).
Mengenai PPPK non-guru dan skema pengangkatan menjadi PNS, Purbaya menyampaikan bahwa pembahasannya masih dilakukan secara matang dan berhati-hati agar beban belanja pegawai tidak mengganggu stabilitas anggaran negara.
Rincian Gaji Pokok PPPK Penuh Waktu 2026
Penetapan gaji pokok PPPK 2026 masih mengacu pada aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Nominal yang diterima disesuaikan dengan jenjang golongan serta masa kerja aparatur:
Golongan I (Masa kerja 0 thn): Rp1.938.500 (sebelumnya Rp1.794.900)
Golongan II (Masa kerja 3 thn): Rp2.116.900 (sebelumnya Rp1.960.200)
Golongan III (Masa kerja 3 thn): Rp2.206.500 (sebelumnya Rp2.043.200)
Golongan IV (Masa kerja 3 thn): Rp2.299.800 (sebelumnya Rp2.129.500)
Golongan V (Masa kerja 0 thn): Rp2.511.500 (sebelumnya Rp2.325.600)
Golongan VI (Masa kerja 3 thn): Rp2.742.800 (sebelumnya Rp2.539.700)
Golongan VII (Masa kerja 3 thn): Rp2.858.800 (sebelumnya Rp2.647.200)
Golongan VIII (Masa kerja 3 thn): Rp2.979.700 (sebelumnya Rp2.759.100)
Golongan IX (Masa kerja 0 thn): Rp3.203.600 (sebelumnya Rp2.966.500)
Golongan X (Masa kerja 0 thn): Rp3.339.100 (sebelumnya Rp3.091.900)
Golongan XI (Masa kerja 0 thn): Rp3.480.300 (sebelumnya Rp3.222.700)
Golongan XII (Masa kerja 0 thn): Rp3.627.500 (sebelumnya Rp3.359.000)
Golongan XIII (Masa kerja 0 thn): Rp3.781.000 (sebelumnya Rp3.501.100)
Golongan XIV (Masa kerja 0 thn): Rp3.940.900 (sebelumnya Rp3.649.200)
Golongan XV (Masa kerja 0 thn): Rp4.107.600 (sebelumnya Rp3.803.500)
Golongan XVI (Masa kerja 0 thn): Rp4.281.400 (sebelumnya Rp3.964.500)
Golongan XVII (Masa kerja 0 thn): Rp4.462.500 (sebelumnya Rp4.132.000)
Di samping gaji pokok, PPPK guru maupun non-guru juga berhak memperoleh deretan tunjangan tambahan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural maupun fungsional. (*)