Bank Mandiri Kena Batunya Gara-Gara Rp 80,9 Juta, Kepercayaan Nasabah Ikut Dipertaruhkan

Abdul Rochim • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:20 WIB
Gedung Menara Bank Mandiri di Jakarta. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
Gedung Menara Bank Mandiri di Jakarta. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JAKARTA, RADARPATI.JAWAPOS.COM – Bank Mandiri tengah menjadi sorotan setelah rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), tidak dapat digunakan. Saldo sekitar Rp80,9 juta masih tercatat, tetapi transaksi pada rekening tersebut ditunda.

Dana itu disebut merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat yang disiapkan untuk kebutuhan operasional, logistik, akomodasi, serta konsumsi massa aksi pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI.

Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan, di antaranya pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberian hukuman mati bagi koruptor.

Baca Juga: AMPB Pati Kembali Bergerak ke Jakarta, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Persoalan muncul pada Jumat (21/8), ketika Botok berada di Jakarta untuk mendampingi warga Pati. Rekening Bank Mandiri miliknya tiba-tiba tidak dapat digunakan meski saldo Rp80,9 juta masih terlihat.

Bank Mandiri kemudian menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Bank juga menegaskan komitmennya terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian.

Polda Metro Jaya Luruskan Status Rekening

Polda Metro Jaya kemudian memberikan penjelasan bahwa tindakan tersebut bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penundaan transaksi tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja. Dana tersebut tidak disita dan tetap menjadi milik pemilik rekening.

Apabila dalam proses pemeriksaan tidak ditemukan indikasi tindak pidana, rekening dapat kembali digunakan.

Di sisi lain, PPATK turut memberikan klarifikasi. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya tidak melakukan penghentian terhadap rekening AMPB. Kewenangan terkait tindakan tersebut berada pada penyidik.

Perbedaan istilah dan kewenangan tersebut kemudian memicu kebingungan di tengah masyarakat.

Seruan Boikot Bank Mandiri Bermunculan

Persoalan rekening AMPB kemudian berkembang menjadi perbincangan luas di media sosial. Seruan boikot Bank Mandiri ramai muncul di X dan sejumlah platform lainnya.

Sebagian warganet bahkan mengaku mempertimbangkan untuk memindahkan rekening maupun portofolio mereka.

Namun, ajakan boikot perbankan tidak sesederhana menghentikan pembelian produk sehari-hari.

Bagi banyak masyarakat, rekening bank berkaitan langsung dengan penerimaan gaji, cicilan, pembayaran bisnis, transfer, tabungan, hingga berbagai kebutuhan administrasi.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti CELIOS, YLBHI, dan Amnesty International Indonesia turut menyoroti persoalan tersebut.

Mereka mengingatkan bahwa persoalan utamanya bukan hanya nominal Rp 80,9 juta, melainkan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Kepercayaan Menjadi Persoalan Utama

Perbankan pada dasarnya bertumpu pada kepercayaan. Karena itu, kasus penundaan transaksi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan lebih luas di tengah masyarakat mengenai keamanan dana nasabah.

LPPI melalui Trioksa juga mengingatkan agar masyarakat tidak berlebihan merespons kasus tersebut, termasuk dengan melakukan rush money. Persoalan perlu dilihat berdasarkan fakta dan konteks masing-masing kasus.

Di tengah polemik tersebut, kinerja Bank Mandiri sendiri masih menunjukkan pertumbuhan.

Laba semester I 2026 disebut tumbuh 24,4 persen menjadi Rp30,4 triliun. Sementara saham BMRI sempat terkoreksi 0,71 persen ke level Rp4.190 pada sesi I.

Pimpinan DPR juga menyatakan keyakinannya bahwa bank-bank Himbara tidak akan mengambil tindakan secara sepihak.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang angka Rp80,9 juta. Kasus tersebut menyentuh isu yang jauh lebih besar: hubungan antara nasabah, perbankan, aparat penegak hukum, dan kepercayaan publik.

Sebab, bagi nasabah, pertanyaan sederhananya adalah: jika dana seseorang dapat ditunda penggunaannya, bagaimana dengan keamanan dana nasabah lainnya?

Kasus rekening AMPB pun menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik merupakan aset penting bagi industri perbankan. Ketika kepercayaan mulai dipertanyakan, dampaknya bisa jauh lebih besar daripada sekadar nilai transaksi yang tertunda. (*/him)

 
 
 
Editor : Abdul Rochim
Bank Mandiri rekening AMPB boikot Bank Mandiri penundaan transaksi rekening