RADARPATI.JAWAPOS.COM - Proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Agustus 2026 kini telah memasuki tahapan penting.
Berdasarkan informasi resmi dari Portal DATADIKDASMEN, alur penyaluran skema tunjangan bulanan ini dilaksanakan melalui lima tahapan utama yang bergantung penuh pada keakuratan dan validitas data masing-masing tenaga pendidik.
Baca Juga: Surat Pencairan Dana SP2D SKTP Agustus 2026 Terbit, Ini Mekanisme Penyaluran TPG
Rangkaian tahapan ini diawali dengan pembaruan data, sinkronisasi dan validasi sistem, penetapan penerima melalui surat keputusan, penerbitan rekomendasi pembayaran, hingga tahap akhir yakni pencairan dana langsung ke rekening bank para guru.
Jadwal dan Tahapan Penyaluran TPG Agustus 2026
Pihak Portal DATADIKDASMEN mengimbau para guru tersertifikasi untuk memperhatikan secara cermat setiap garis waktu (timeline) penyaluran berikut:
10 Agustus 2026: Batas akhir input serta pembaruan data kepegawaian dan pendidikan melalui aplikasi Dapodik dan sistem BKN.
11–14 Agustus 2026: Penarikan data massal, sinkronisasi, dan validasi data oleh server pusat.
15–19 Agustus 2026: Penetapan resmi penerima TPG melalui penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG).
20 Agustus 2026: Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau rekomendasi pembayaran.
24–31 Agustus 2026: Penyaluran dan transfer dana TPG langsung ke rekening penerima.
Apresiasi Regulasi dan Jenis Tunjangan Guru ASN
Mekanisme penyaluran tunjangan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) tahun 2026 secara teknis mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur petunjuk teknis pemberian tiga jenis tunjangan utama:
Tunjangan Profesi Guru (TPG): Dialokasikan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik serta memenuhi syarat beban kerja bulanan. Nominal yang diterima setara satu kali gaji pokok.
Tunjangan Khusus: Ditujukan bagi Guru ASND yang mengabdi dan bertugas di wilayah/daerah khusus sesuai kriteria pemerintah. Nominalnya disetarakan satu kali gaji pokok.
Tambahan Penghasilan: Hak keuangan yang diberikan kepada Guru ASND yang belum mengantongi sertifikat pendidik namun memenuhi kualifikasi teknis. Besarannya ditetapkan sebesar Rp250.000 per bulan.
Validasi Data Jadi Kunci Utama Pencairan
Kendati jadwal pencairan telah terencana, masuknya dana ke rekening masing-masing guru sangat bergantung pada kecepatan proses validasi data dan mekanisme administrasi keuangan di tiap daerah. Ketidaksesuaian data kepegawaian, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), maupun pemenuhan jam mengajar minimal dapat mengakibatkan tertundanya penerbitan SKTPG.
Oleh karena itu, guru yang belum mendapati transfer dana pada rentang jadwal penyaluran diimbau untuk memeriksa status validasi pada akun Info GTK terlebih dahulu serta berkoordinasi dengan operator sekolah, sebelum menyimpulkan adanya keterlambatan pembayaran dari pemerintah daerah.
Bagi para tenaga pendidik yang ingin mempelajari regulasi lebih mendalam, dokumen petunjuk teknis resmi dapat diakses secara terbuka melalui tautan s.id/Juknis-TPG-ASN-2026 untuk guru ASN dan s.id/Juknis-TPG-NonASN-2026 untuk guru non-ASN. (*)