RADARPATI.JAWAPOS.COM – Kabar mengenai kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi perhatian menjelang tahun anggaran 2027.
Namun, pemerintah hingga kini belum memastikan adanya kenaikan gaji pokok PNS maupun PPPK pada 2027.
Arah kebijakan belanja pegawai pemerintah mulai tergambar dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 bertema “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”.
Baca Juga: Didominasi Guru Perempuan, 26 ASN Blora Ajukan Cerai hingga Agustus 2026
Dokumen tersebut menjadi salah satu pijakan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Di dalamnya tercantum sejumlah sasaran makro, antara lain pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5 persen, pendapatan negara 12,01–12,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), defisit APBN 1,8–2,4 persen, serta tingkat pengangguran terbuka 4,30–4,87 persen.
Meski memuat arah kebijakan kesejahteraan ASN, KEM-PPKF 2027 belum mencantumkan keputusan spesifik mengenai kenaikan gaji pokok ASN secara nasional.
Tiga Fokus Kebijakan Belanja Pegawai
Kebijakan belanja pegawai pemerintah pada 2027 diarahkan pada tiga fokus utama.
Pertama, kepastian tunjangan tahunan, yakni memastikan ketersediaan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN.
Kedua, perlindungan daya beli, dengan menjaga tingkat kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan agar tidak tergerus inflasi melalui pengelolaan tunjangan yang optimal.
Ketiga, keberlanjutan fiskal, melalui pengendalian belanja pegawai yang disesuaikan dengan kemampuan penerimaan negara untuk menjaga kesehatan APBN.
Selain itu, peningkatan pendapatan aparatur negara ke depan diarahkan semakin berbasis pada capaian kinerja individu serta efisiensi instansi.
Kebijakan tersebut sejalan dengan agenda reformasi birokrasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menkeu: Kenaikan Gaji ASN 2027 Belum Dibahas Mendalam
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembahasan mengenai penyesuaian hak finansial ASN masih berada pada tahap awal.
Purbaya menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8).
“Gaji ASN belum ada pembicaraan. (Kenaikan gaji pada 2027) masih didiskusikan, kita belum didiskusikan secara dalam,” ujar Purbaya.
Purbaya bahkan sempat menyinggung tingginya pertanyaan masyarakat di media sosial mengenai rencana kenaikan gaji PNS.
“Teman-teman di TikTok komentar, ‘Kapan gaji ASN naik?’ Belum. Kita belum bicarakan,” ungkapnya.
Dengan demikian, belum ada keputusan resmi mengenai besaran kenaikan gaji pokok ASN untuk 2027.
Kepastian mengenai kebijakan tersebut nantinya akan disampaikan pemerintah dalam rangkaian pembahasan RAPBN 2027, termasuk ketika Presiden menyampaikan Nota Keuangan dan RUU RAPBN di hadapan DPR RI.
Kapan Terakhir Gaji PNS Naik?
Dalam satu dekade terakhir, pemerintah tercatat melakukan penyesuaian gaji pokok PNS sebanyak tiga kali.
- 2015: gaji pokok naik 5 persen.
- 2019: gaji pokok naik 5 persen.
- 2024: gaji pokok naik rata-rata 8 persen.
Kenaikan terakhir pada 2024 ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.
Sampai saat ini, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Daftar Gaji Pokok PNS yang Berlaku
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700–Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800–Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700–Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000–Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000–Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900–Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700–Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600–Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400–Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800–Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900–Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900–Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000–Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Gaji Pokok PPPK
Sementara itu, hak keuangan PPPK mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan sebelumnya dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Penghasilan PPPK terdiri atas gaji berdasarkan golongan serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural atau fungsional, dan tunjangan lain sesuai ketentuan.
Untuk gambaran gaji pokok PPPK berdasarkan masa kerja, berikut kisarannya:
Golongan I
Masa kerja 0–1 tahun sebesar Rp1.938.500 dan meningkat secara bertahap hingga Rp2.900.900 pada masa kerja 26–27 tahun.
Golongan II
Gaji pokok berkisar dari Rp2.116.900 untuk masa kerja 3–4 tahun hingga Rp3.071.200 untuk masa kerja 27 tahun.
Golongan III
Gaji pokok berkisar dari Rp2.206.500 untuk masa kerja 3–4 tahun hingga Rp3.201.200 untuk masa kerja 27 tahun.
Golongan IV
Gaji pokok berkisar dari Rp2.299.800 untuk masa kerja 3–4 tahun hingga Rp3.336.600 untuk masa kerja 27 tahun.
Besaran tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan yang dapat diterima PPPK sesuai jabatan, instansi, dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, belum ada kepastian gaji pokok PNS dan PPPK naik pada 2027.
Pemerintah masih melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap kondisi fiskal serta kebijakan kesejahteraan aparatur. (*/him)
Editor : Abdul Rochim