Terbaru! Tarif Listrik PLN per kWh, Berlaku Hingga September 2026

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 15:42 WIB
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)

RADARPATI.JAWAPOS.COM -  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk membekukan penyesuaian tarif listrik PT PLN (Persero) sepanjang Kuartal III-2026 (Juli–September). Kebijakan ini diambil guna melindungi daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya saing industri di tengah ketidakpastian global.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, penetapan tarif tetap ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk kelompok sosial, rumah tangga miskin, dan pelaku UMKM.

Baca Juga: Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik PLN Hingga September 2026, Ini Harganya

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif bagi pelanggan non-subsidi (tariff adjustment) dievaluasi secara berkala tiap tiga bulan. Evaluasi tersebut merujuk pada empat parameter ekonomi makro periode Februari–April 2026:

Meski tren parameter makro tersebut secara formula teknis membuka peluang kenaikan, pemerintah memilih mengintervensi demi kepastian iklim usaha dan beban domestik.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.

Baca Juga: CEK Sekarang! Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga Terbaru, Agustus 2026

Daftar Tarif Listrik 13 Golongan Non-Subsidi (Kuartal III-2026)

Sektor Rumah Tangga (R):

  1. R-1/TR (900 VA): Rp1.352 per kWh

  2. R-1/TR (1.300 VA): Rp1.445 per kWh

  3. R-1/TR (2.200 VA): Rp1.445 per kWh

  4. R-2/TR (3.500–5.500 VA): Rp1.700 per kWh

  5. R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp1.700 per kWh

Sektor Bisnis (B) & Industri (I): 6. B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.445 per kWh

7. B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.122 per kWh

8. I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.122 per kWh

9. I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp997 per kWh

Fasilitas Pemerintah/Publik (P) & Layanan Khusus (L): 10. P-1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.700 per kWh

11. P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp1.533 per kWh

12. P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.700 per kWh

13. L/TR, TM, TT (Layanan Khusus): Rp1.645 per kWh (*)

Editor : Admin
tarif listrik harga listrik token listrik beli token listrik pln