
RADARPATI.JAWAPOS.COM - Besaran tarif listrik PT PLN (Persero) per kilowatt hour (kWh) periode pertengahan Agustus 2026 (9–16 Agustus 2026) dipastikan stabil. Skema tarif ini masih merujuk pada penetapan tarif tenaga listrik Triwulan III-2026 yang berlaku efektif sejak Juli hingga September 2026.
Keputusan pemerintah untuk membekukan tarif berlaku menyeluruh, baik bagi segmen non-subsidi maupun 24 golongan pelanggan bersubsidi. Langkah ini diharapkan memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam memproyeksikan estimasi pengeluaran rutin bulanan.
Rincian Tarif Listrik per kWh (Agustus 2026)
1. Rumah Tangga Non-Subsidi
Daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
Daya 1.300 VA & 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Daya 3.500 VA – 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
2. Bisnis dan Instansi Pemerintah
Golongan B-2/TR (Daya 6.600 VA – 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
Golongan P-1/TR (Kantor Pemerintah): Rp1.699,53 per kWh



