Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik PLN Hingga September 2026, Ini Harganya

Z
Penulis: Zakarias Fariury❯
Meteran listrik PT PLN.
Meteran listrik PT PLN.

Advertisement

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan sepanjang Kuartal III-2026 (Juli–September 2026).

Langkah ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat serta mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak global.

Kebijakan penahanan tarif ini berlaku bagi seluruh segmen konsumen, mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan bersubsidi. Keputusan tersebut diharapkan memberi kepastian biaya operasional bagi sektor industri serta Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, ketersediaan pasokan energi yang terjangkau merupakan komitmen prioritas pemerintah dalam menopang beban finansial sektor rumah tangga dan dunia usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Senin (10/8/2026).

Advertisement

Bahlil menambahkan, penahanan tarif ini diputuskan meski kalkulasi teknis berbasis indikator ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif non-subsidi dilakukan tiap tiga bulan merujuk pada empat variabel utama: kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Pada periode evaluasi Februari hingga April 2026, nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai US$96,12 per barel, inflasi berada di angka 0,21 persen, dan HBA ditetapkan US$70 per ton sesuai aturan Domestic Market Obligation (DMO). Kendati parameter tersebut menekan biaya pokok penyediaan, pemerintah memilih intervensi guna membendung dampak inflasi.

Dengan ketetapan ini, rincian tarif listrik rumah tangga selama Kuartal III-2026 adalah sebagai berikut:

Pelanggan Bersubsidi:

  • Daya 450 VA: Rp415 per kWh

  • Daya 900 VA (Subsidi): Rp605 per kWh

Pelanggan Non-Subsidi:

Advertisement

Artikel Terkait

CEK Sekarang! Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga Terbaru, Agustus 2026

CEK Sekarang! Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga Terbaru, Agustus 2026

Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero) untuk periode 10 hingga 16 Agustus 2026.

Tarif Listrik PLN per kWh untuk Subsidi dan Non-Subsidi

Tarif Listrik PLN per kWh untuk Subsidi dan Non-Subsidi

Besaran tarif listrik PT PLN (Persero) per kilowatt hour (kWh) periode pertengahan Agustus 2026 (9–16 Agustus 2026) dipastikan stabil.

Terbaru! Tarif Listrik PLN per kWh, Berlaku Hingga September 2026

Terbaru! Tarif Listrik PLN per kWh, Berlaku Hingga September 2026

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk membekukan penyesuaian tarif listrik PT PLN (Persero) sepanjang Kuartal III-2026 (Juli–September).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer