Jakarta - Aparat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil membongkar praktik importasi ilegal barang bekas berupa lima unit sepeda motor Harley-Davidson terurai (completely knocked down/CKD) serta 20 unit frame (rangka) bekas yang didatangkan dari China.
Penindakan maraton ini dieksekusi dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Juni 2026 di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas intelijen saat memantau hasil pemindaian X-ray container scanner terhadap dua kontainer impor di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas, ya. Bukan baru, ya, bekas dalam kondisi terurai lengkap atau CKD," terang Adhang dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (5/8/2026).
Pelanggaran Aturan Impor dan Modus Pengelabuan Dokumen
Adhang menegaskan bahwa masuknya kendaraan roda dua dalam kondisi bekas tersebut menabrak regulasi hukum yang berlaku, yakni Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3).
Aturan ini secara tegas melarang masuknya kendaraan motor bekas ke wilayah Indonesia.
Selain unit motor terurai, petugas juga mengamankan 20 unit rangka bekas Harley-Davidson.
Pelaku disinyalir menggunakan modus misdeclaration alias pemalsuan informasi dokumen impor, di mana jenis barang yang dilaporkan pada lembar pemberitahuan tidak sesuai dengan isi riil di dalam peti kemas.
"Persyaratan impor untuk barang bekas itu harus ada perizinan Kementerian Perdagangan yaitu Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. Tapi kalau kondisi seperti ini, ini sebenarnya dilarang, tidak bisa masuk. Kalau yang 20 (unit) ini, dia tidak lengkap. Jadi hanya frame, belum ada mesin dan roda atau yang lain," jelasnya.
Status Barang Dikuasai Negara dan Prosedur Lanjutan
Saat ini, pihak Bea Cukai telah meneliti seluruh berkas dokumen impor terkait serta melayangkan panggilan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, kendati prosesnya belum menaikkan status ke tahap penyidikan formal.
Seluruh barang bukti kini dipatok dengan status Barang Dikuasai Negara (BDN).
"Nah, tindak lanjutnya apa? Nanti akan kita terus dalami dan kalau memang sudah clear di administrasi, maka kita tetapkan menjadi Barang Milik Negara. Nah, tindak lanjutnya pasti nanti kita minta petunjuk dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJKN. Apakah ini boleh dilelang atau dimusnahkan. Nah, kita biasa nanti menyampaikan bersurat," tambah Adhang.
Keberhasilan penggagalan Penyelundupan ini disebut berkat efektivitas penggunaan teknologi container scanner mutakhir yang saling terhubung di lingkungan pelabuhan.
Bea Cukai Tanjung Priok berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi pengawasan bersama jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok serta instansi penegak hukum lainnya guna memperketat batas pintu masuk negara.
Editor : Iwan Arfi