PATI - Seorang warganet dari tim Deny Sumargo mencoba mencari informasi terkait kuasa hukum dalam kasus dugaan yang melibatkan 50 santri di Kabupaten Pati.
Hal itu diketahui dari percakapan pesan langsung (DM) yang dikirim ke sebuah akun berita di Pati.
Dalam pesan tersebut, pengirim mengawali dengan sapaan dan menanyakan apakah admin memiliki kontak Ali Yusron yang disebut sebagai kuasa hukum dalam kasus tersebut.
Baca Juga: PENGASUH PONPES DIPERIKSA! Tiga Korban Cabut Laporan, Polisi Tetap Lanjutkan Kasus
Pesan itu dikirim pada malam hari dan mendapat respons singkat dari admin sebelum pertanyaan diajukan lebih lanjut.
Permintaan informasi ini menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap perkembangan kasus yang melibatkan puluhan santri di Pati.
Hingga kini belum diketahui apakah permintaan kontak tersebut mendapat tanggapan lanjutan.
Kasus tersebut sendiri masih menjadi sorotan masyarakat dan terus dinantikan perkembangan penanganannya oleh pihak berwenang.
Kronologi Terungkapnya Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, mulai terkuak setelah sejumlah santriwati berani melapor. Berikut rangkaian kronologinya:
1. Dugaan Terjadi Sejak 2024
Kasus ini diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2024 hingga 2026.
2. Modus Pelaku Terungkap
Pengasuh ponpes berinisial A diduga menjalankan aksinya dengan cara menghubungi santriwati pada malam hari. Korban diminta menemani pelaku, dan jika menolak, diancam akan dikeluarkan dari pesantren.
3. Korban Mulai Berani Melapor
Awalnya sekitar 8 santriwati melapor melalui kuasa hukum. Namun dari keterangan yang berkembang, jumlah korban diduga bisa mencapai puluhan, bahkan hingga 30–50 orang, sebagian besar masih di bawah umur.
4. Kasus Viral dan Picu Kemarahan Warga
Setelah mencuat ke publik, kasus ini menjadi perhatian luas. Ratusan warga dan elemen masyarakat menggeruduk pesantren pada 2 Mei 2026, menuntut pengusutan tuntas.
5. Polisi Tetapkan Tersangka
Polresta Pati akhirnya menetapkan pengasuh ponpes berinisial A sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
6. Proses Hukum Berjalan, Tapi Disorot
Meski sudah berstatus tersangka, penanganan kasus sempat mendapat sorotan karena pelaku belum langsung ditahan. Polisi menyatakan proses hukum tetap berjalan dan terus didalami.