Tak Pernah Main Judol tapi Terindikasi Judol lalu Penerima Bansos di Kudus Dicoret

Abdul Rochim • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 12:45 WIB


BANSOS DICORET: Mbah Ngasijah, Desa Ngembalkulon, Kecamatan Jati, Kudus sedang duduk santai di depan rumahnya. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)

BANSOS DICORET: Mbah Ngasijah, Desa Ngembalkulon, Kecamatan Jati, Kudus sedang duduk santai di depan rumahnya. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)

KUDUS – Mbah Ngasijah, warga Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, harus kehilangan bantuan sosial (bansos) sejak perubahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Padahal, perempuan lanjut usia tersebut masih hidup dalam kondisi sederhana dan menggantungkan kebutuhan sehari-hari kepada anak bungsunya, Yusuf.

Mbah Ngasijah memiliki empat anak. Tiga di antaranya telah berumah tangga dan tinggal di rumah masing-masing. Kini, ia tinggal bersama Yusuf yang bekerja serabutan dan tidak memiliki penghasilan tetap.

Baca Juga: Kejari Kudus Setor Hasil Lelang ke Kas Negara Rp 977,87 Juta

Rumah yang ditempati Mbah Ngasijah juga terlihat sederhana. Lantainya masih menggunakan tegel dan kondisi bangunan tampak sudah cukup tua serta membutuhkan perawatan.

Sebelum perubahan data, Yusuf tercatat sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. Bantuan tersebut biasanya diberikan kepada Mbah Ngasijah untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun, beberapa waktu terakhir bantuan itu tidak lagi diterima.

Mbah Ngasijah pun sempat menanyakan hal tersebut kepada Yusuf.

”Sempat tak tekoke, Lho Nang kok sue ora entuk bantuan?” (Sempat saya tanyakan, kok lama tidak dapat bantuan),” cerita Mbah Ngasijah.

Yusuf kemudian menjawab bahwa dirinya sudah tidak lagi menerima bantuan meski telah menanyakan persoalan tersebut kepada pemerintah desa.

Mbah Ngasijah hanya bisa pasrah. Ia berharap bantuan tersebut dapat kembali diterima karena kondisi ekonomi keluarganya masih serba kekurangan.

Sementara itu, Kepala Desa Ngembal Kulon Khanafi mengatakan, setelah dilakukan pengecekan, Yusuf diketahui terindikasi masuk dalam data terkait judi online (judol).

Menurutnya, Yusuf mengaku tidak pernah bermain judi online ketika dikonfirmasi secara langsung. Ia juga menyampaikan alasan baru saja memegang telepon seluler.

”Ya saya beri masukan dan nasihat, agar segera mengurus sanggah agar bisa kembali mendapatkan bantuan,” jelas Khanafi.

Khanafi menjelaskan, indikasi keterkaitan dengan judi online dapat muncul karena berbagai faktor. Salah satunya kemungkinan rekening bank milik warga digunakan oleh pihak lain sehingga aktivitas transaksi tersebut terhubung dengan identitas pemilik rekening.

Karena itu, pemerintah desa memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada warga yang terindikasi terkait judi online. Warga juga diarahkan untuk segera melakukan mekanisme sanggah apabila merasa tidak pernah melakukan aktivitas tersebut.

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga warga yang memang memenuhi kriteria penerima bantuan tidak kehilangan haknya akibat persoalan pada data. (san/him) 

Editor : Abdul Rochim
bansos Kudus Mbah Ngasijah Ngembal Kulon judi online DTSEN