Barang tersebut berasal dari perkara penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang telah diputus Pengadilan Negeri Kudus.
Kepala Kejari Kudus Teddy Rorie mengatakan, barang rampasan tersebut dilelang melalui Badan Pemulihan Aset 2026.
Baca Juga: DPRD Kudus Soroti Program Infrastruktur Belum Skala Prioritas
Lelang mencakup empat unit kendaraan dan ratusan tabung elpiji berbagai ukuran.
“Nilai kas sebesar itu berasal dari lelang empat unit kendaraan, berupa dua unit truk dan dua unit pikap serta tabung elpiji berukuran 3 kilogram, 5,5 kilogram, dan 12 kilogram,” kata Teddy.
Rinciannya, barang rampasan berupa 1.200 tabung elpiji ukuran 3 kilogram, 35 tabung ukuran 5,5 kilogram, dan 175 tabung ukuran 12 kilogram.
Selain itu, terdapat dua truk dan dua kendaraan pikap.
Menariknya, nilai hasil lelang jauh melampaui harga dasar yang ditetapkan. Menurut Teddy, seluruh barang rampasan tersebut memiliki nilai limit lelang sebesar Rp526 juta.
Namun, dalam proses lelang, nilai penjualan meningkat hingga sekitar Rp977 juta. Hasil akhirnya mencapai Rp 977,87 juta dan seluruhnya telah disetorkan ke kas negara.
Pelaksanaan lelang dilakukan Kejari Kudus dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Peserta lelang berasal dari berbagai daerah. Tidak hanya warga Kudus, peserta juga datang dari Kabupaten Grobogan hingga sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Teddy mengatakan peserta lelang diberikan kesempatan untuk melihat secara langsung kondisi barang sebelum mengikuti proses penawaran.
“Masing-masing peserta lelang juga berkesempatan melihat kondisi barang yang hendak dilelangkan,” ujarnya.
Penyetoran hasil lelang ke kas negara dilakukan pada 20 Agustus 2026 dengan total Rp 977,87 juta.
Barang rampasan tersebut berkaitan dengan perkara penyalahgunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Dalam perkara tersebut, elpiji bersubsidi diduga dipindahkan atau disuntikkan ke dalam tabung elpiji nonsubsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Perkara yang terjadi pada 2025 tersebut kini telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Kudus. (gal/him)