Hari Jadi Kudus Mau Diubah? DPRD Minta Dasar Sejarah Diperkuat

Andika Trisna Saputra • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 11:35 WIB

JADI ACUAN: Seminar Rekontruksi Hari Jadi Kabupaten Kudus yang menghadirkan arkeolog dan sejarahrawan di Pendapa Kabupaten Kudus pada Senin (27/7) lalu. (GALIH ERLAMBANG W/RADAR PATI)
JADI ACUAN: Seminar Rekontruksi Hari Jadi Kabupaten Kudus yang menghadirkan arkeolog dan sejarahrawan di Pendapa Kabupaten Kudus pada Senin (27/7) lalu. (GALIH ERLAMBANG W/RADAR PATI)

KUDUS – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengubah Hari Jadi Kudus dari 23 September menjadi 23 Agustus mendapat perhatian dari kalangan sejarawan.

Perubahan tersebut dinilai perlu dilakukan secara hati-hati dengan mengutamakan kajian sejarah sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.

Ahli sejarah Edy Supratno mengatakan, penetapan hari jadi bukan sekadar persoalan administratif.

Tanggal tersebut merupakan hasil kesepakatan yang kemudian dituangkan sebagai keputusan politik pemerintah.

Baca Juga: Hari Jadi Kudus Diusulkan Berubah Jadi 23 Agustus, Mulai Diperingati 2027

Karena itu, dasar sejarah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Edy, tanggal 23 September yang selama ini menjadi Hari Jadi Kudus merujuk pada kajian terhadap teks inskripsi di atas mihrab Masjid Al-Aqsa Menara Kudus.

Seiring perkembangan kajian epigrafi, pembacaan terhadap inskripsi tersebut menghasilkan informasi yang lebih lengkap.

Salah satu hasil pembacaan menyebut pendirian Masjid Al-Aqsa Kudus terjadi pada 23 Agustus 1549.

Baca Juga: Merumuskan Lagi Hari Jadi Kudus, Prasasti Mihrab Masjid Al Aqsha Menara Kudus Jadi Patokan

Namun, menurut Edy, munculnya pembacaan baru bukan berarti persoalan sejarah langsung selesai.

Dalam seminar hasil kajian di Pendapa Kabupaten Kudus, pegiat sejarah dan kebudayaan Kudus Kulon Aslim Akmal juga menyampaikan pembacaan berbeda terhadap sumber yang sama.

Perbedaan tersebut, kata Edy, menunjukkan bahwa satu sumber sejarah dapat menghasilkan interpretasi berbeda.

Hal itu justru harus menjadi bagian dari proses ilmiah dengan membandingkan setiap hasil kajian sebelum pemerintah mengambil keputusan.

“Pihak pengambil keputusan perlu mendengarkan aspirasi itu, sebelum memutuskan,” katanya.

Ia mendorong proses perubahan hari jadi dilakukan secara terbuka dengan mempertemukan berbagai hasil penelitian dan interpretasi.

Dengan demikian, keputusan nantinya tidak hanya memiliki legitimasi melalui perda, tetapi juga kuat secara akademis dan historis.

Sementara itu, Pemkab Kudus melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah menggelar FGD bersama sejumlah ahli dan sejarawan pada 27 Juli.

Forum tersebut membahas dasar penetapan Hari Jadi Kudus dan memunculkan usulan 23 Agustus sebagai tanggal baru menggantikan 23 September yang tercantum dalam Perda Nomor 11 Tahun 1990.

Hasil kajian tersebut rencananya diajukan kepada DPRD Kudus untuk dibahas bersama.

Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah usulan tersebut akan disetujui.

DPRD terlebih dahulu akan meminta dan mempelajari kajian yang menjadi dasar perubahan.

“Kami nanti melihat hasil kajiannya seperti apa. Kalau bisa berubah, tentunya sudah melalui diskusi dan penelitian, itu nanti kami akan minta,” katanya.

Masan menegaskan, persoalan utama bukan sekadar mengganti tanggal hari jadi, melainkan memastikan tanggal yang dipilih benar-benar sesuai dengan fakta sejarah Kudus.

DPRD nantinya akan menelaah hasil penelusuran sejarah beserta dasar yang memperkuat usulan tersebut agar keputusan yang diambil berdasarkan pembahasan komprehensif. (dik/lin)

 

Editor : Abdul Rochim
Masjid Menara Kudus sejarah Kudus Hari Jadi Kudus 23 Agustus 1549 DPRD Kudus