Hari Jadi Kudus Diusulkan Berubah Jadi 23 Agustus, Mulai Diperingati 2027


KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berupaya mengubah tanggal Hari Jadi Kabupaten Kudus dari 23 September menjadi 23 Agustus.
Perubahan tersebut didasarkan pada kajian historis yang melibatkan sejumlah sejarawan dan arkeolog.
Selama ini, Hari Jadi Kudus ditetapkan pada 23 September 1549.
Baca Juga: Merumuskan Lagi Hari Jadi Kudus, Prasasti Mihrab Masjid Al Aqsha Menara Kudus Jadi Patokan
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1990 yang ditetapkan pada masa Bupati Kudus Kolonel Soedarsono.
Penetapan itu mengacu pada buku Selayang Pandang Kudus karya Solichin Salam serta prasasti yang berada di atas mihrab Masjid Menara Kudus.
Dalam seminar yang digelar Februari 1990, hasil kajian menetapkan Hari Jadi Kudus pada 1 Ramadan 956 Hijriah yang bertepatan dengan 23 September 1549 Masehi.
Namun, kajian sejarah terbaru mendorong adanya rekonstruksi terhadap penetapan tersebut.
Pemkab Kudus kini menyiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai dasar hukum perubahan tanggal Hari Jadi Kudus.
Kabag Hukum Pemkab Kudus Adi Susatyo mengatakan, draf Ranperda tentang Hari Jadi Kabupaten Kudus telah diserahkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kepada Bagian Hukum.
Menurutnya, Ranperda tersebut selanjutnya akan diajukan kepada DPRD Kudus.



