DPRD Kudus Buka Peluang Relokasi Pasar Burung ke Pasar Baru Wergu Wetan

Andika Trisna Saputra • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 14:49 WIB

TILIK PASAR: Ketua DPRD Kudus H. Masan, S.E., M.M. meninjau kondisi Pasar Babe dan Pasar Burung, Selasa (21/7). (DPRD KUDUS UNTUK RADAR PATI)
TILIK PASAR: Ketua DPRD Kudus H. Masan, S.E., M.M. meninjau kondisi Pasar Babe dan Pasar Burung, Selasa (21/7). (DPRD KUDUS UNTUK RADAR PATI)

KUDUS – DPRD Kabupaten Kudus membuka peluang merelokasi pedagang Pasar Burung ke kawasan Pasar Baru Wergu Wetan. 

Wacana tersebut muncul setelah Ketua DPRD Kudus H. Masan, menerima aspirasi pedagang saat meninjau Pasar Babe (Barang Bekas), Selasa (21/7).

Relokasi dinilai menjadi solusi untuk menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di Pasar Burung yang selama ini sepi pengunjung sekaligus meningkatkan pendapatan para pedagang.

Peninjauan lapangan tersebut dilakukan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Bupati Sam'ani Ajak Pers Perkuat Sinergi Bangun Kudus, Tekankan Akurasi di Era AI

DPRD ingin melihat langsung kondisi pasar sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pengelolaan pasar dan besaran retribusi.

Ketua DPRD Kudus Masan menegaskan, pembahasan perda tidak boleh menambah beban masyarakat, khususnya para pedagang.

"Komitmen kami tidak menaikkan hal-hal yang membebani masyarakat. Yang terpenting, pedagang bisa berjualan dengan nyaman dan aktivitas pasar tetap berjalan baik," ujarnya.

Dalam dialog bersama paguyuban Pasar Burung, para pedagang mengusulkan agar dipindahkan ke sekitar Pasar Baru atau Pasar Rakyat Wergu Wetan. Mereka menilai lokasi saat ini sudah tidak lagi ramai sehingga omzet terus mengalami penurunan.

Menindaklanjuti usulan tersebut, Masan bersama rombongan langsung meninjau Pasar Baru. Hasilnya, masih tersedia lahan yang memungkinkan dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi dan terintegrasi dengan kawasan pasar unggas yang telah ada.

Menurut Masan, apabila relokasi mendapat persetujuan seluruh pihak, DPRD akan mendorong penganggaran pembangunan fasilitas pasar melalui APBD Perubahan 2026 atau APBD 2027 agar pedagang memiliki tempat usaha yang lebih representatif.

Sementara itu, Pasar Babe tetap akan dipertahankan sebagai sentra penjualan barang bekas. Penataan ulang kios akan dilakukan agar lebih layak ditempati dan mampu menarik lebih banyak pengunjung, termasuk pembangunan sekat pada kios baru.

Ia juga mengungkapkan, apabila pedagang Pasar Burung berpindah ke Pasar Baru, bekas lokasi pasar tersebut dapat dimanfaatkan sebagai tempat relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan yang beraktivitas pada malam hari.

Menurutnya, langkah tersebut lebih efisien karena tidak memerlukan pembangunan pasar baru.

Rencana relokasi akan diawali dengan koordinasi antara Dinas Perdagangan dan paguyuban pedagang untuk menentukan lokasi serta menyusun kesepakatan sebelum dibahas dalam APBD Perubahan maupun APBD 2027. (dik/him)

Editor : Abdul Rochim
Pasar Burung Kudus Pasar Baru Wergu Wetan Pasar Babe DPRD Kudus relokasi pedagang