Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Dugaan Pungutan Surat Keterangan Waris di Kudus, Begini Modusnya

Andika Trisna Saputra • Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:19 WIB
Pungutan di salah satu kelurahan di kecamatan kota, Kudus. (Dok. Ist.)
Pungutan di salah satu kelurahan di kecamatan kota, Kudus. (Dok. Ist.)

KUDUS – Dugaan adanya pungutan tambahan dalam pengurusan Surat Keterangan Waris (SKW) di salah satu kelurahan di Kecamatan Kota kembali mencuat. 

Seorang warga mengaku diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp 500 ribu melalui pihak notaris dengan alasan untuk kepentingan pemerintahan kelurahan.

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya, berinisial Am, mengaku beberapa hari lalu didatangi notaris yang menyampaikan adanya biaya tambahan di luar biaya pengurusan sebelumnya.

Menurutnya, notaris menjelaskan uang sebesar Rp 500 ribu tersebut bukan untuk jasa notaris, melainkan untuk pihak kelurahan.

Baca Juga: Jam Absensi ASN Kudus Dimajukan Pukul 05.30, Untuk Dukung Program Ini

Bahkan, notaris disebut sempat menalangi biaya tersebut sebelum akhirnya diminta mengganti kepada warga.

"Katanya ada tambahan Rp 500 ribu untuk kelurahan, bukan untuk notaris. Saya hanya mengikuti saja karena memang tidak paham mekanismenya," ujarnya.

Am mengaku mendapat oenjelasan bahwa dana tersebut dibagi menjadi Rp 300 ribu untuk lurah dan Rp 200 ribu untuk dua orang saksi.

Namun, ia tidak mengetahui secara pasti apakah mekanisme tersebut memang sesuai aturan atau tidak.

"Saya baru pertama kali mengurus Surat Keterangan Waris, jadi saya pasrah saja mengikuti arahan dari notaris," katanya.

Ia juga mengaku mendengar informasi bahwa lurah yang bersangkutan sebelumnya pernah dipanggiil dan diingatkan menyusul adanya laporan masyarakat melalui kanal pengaduan Wadul K1K2 terkait dugaan serupa.

Sementara itu, lurah yang dikonfirmasi membantah keras tudingan tersebut.

Ia menegaskan tidak pernah meminta maupun menerima uang dari warga dalam proses pelayanan administrasi.

"Demi Allah saya tidak pernah meminta uang kepada warga," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pada tahun lalu dirinya juga pernah dilaporkan atas persoalan serupa dan telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat.

Ia juga mendapat sanksi penundaan kenaikan jabatan setelah melalui proses pemeriksaan Inspektorat Kudus.

Karena itu, ia menilai tidak mungkin mengulangi perbuatan yang sama.

"Tahun lalu saya sudah diperiksa Inspektorat. Masa saya mau mengulangi lagi? Kalau memang ada yang mengatasnamakan saya sebagai lurah, saya tidak tahu," ujarnya.

Terpisah, Camat Kota Abu Bakar mengaku hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan pungutan tersebut sejak dirinya menjabat sebagai camat pada 15 Juni lalu.

"Sampai hari ini saya belum menerima aduan, baik dari Wadul K1K2 maupun langsung dari masyarakat. Padahal laporan itu menjadi dasar kami untuk melakukan investigasi dan identifikasi," katanya.

Meski demikian, Abu Bakar memastikan akan menindaklanjuti apabila terdapat laporan disertai bukti yang cukup.

Ia menegaskan seluruh pelayanan administrasi di pemerintahan, termasuk pengurusan Surat Keterangan Waris, pada prinsipnya tidak dipungut biaya.

"Kalau memang ada pungutan dalam pelayanan administrasi, itu tidak boleh dan melanggar aturan. Pelayanan kepada masyarakat harus gratis karena itu memang tugas aparatur pemerintah," tegasnya.

Abu Bakar juga menyoroti informasi bahwa dugaan pungutan dilakukan melalui perantara notaris.

Menurutnya, hal tersebut tetap akan menjadi bagian dari pendalaman apabila ada laporan resmi yang masuk.

"Kami sudah mengimbau seluruh perangkat agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Kalau masyarakat memberikan makanan sebagai bentuk terima kasih itu berbeda, yang penting jangan sampai ada tarif atau permintaan biaya dalam pelayanan," tandasnya. (dik/him)

 

Editor : Abdul Rochim
#Surat Keterangan Waris Kudus #pungutan liar Kudus #SKW Kudus #Camat Kota Kudus #Wadul K1K2