KUDUS – Sebanyak 18 perpustakaan desa (perpusdes) di Kabupaten Kudus lolos mengikuti program pendampingan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas).
Program ini bertujuan memperkuat fungsi perpustakaan sebagai pusat pembelajaran, pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan keterampilan.
Melalui pendekatan inklusi sosial, perpustakaan tidak hanya berfungsi sebagai tempat membaca, tetapi juga menjadi ruang belajar, pelatihan keterampilan, pelestarian budaya, dan pusat aktivitas masyarakat.
Baca Juga: Kepala OPD hingga Forkopimda di Kudus Bakal Jadi Model Dadakan, Ini Jadwalnya
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kudus, Mutrikah, mengatakan terdapat 18 perpustakaan desa yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh pendampingan dari Perpusnas.
Di antaranya berada di Desa Kedungdowo, Pasuruan Lor, dan Mijen di Kecamatan Kaliwungu, Desa Janggalan di Kecamatan Kota, Desa Jati Kulon dan Loram Wetan di Kecamatan Jati, serta Desa Rejosari dan Soco di Kecamatan Dawe.
Untuk mendukung keberhasilan program tersebut, Arpusda Kudus memberikan pendampingan berupa sosialisasi, bimbingan teknis (bimtek), mentoring, hingga monitoring implementasi di masing-masing perpustakaan desa.
"Jadi yang menjadi syarat bisa lolos itu meliputi input capaian, mulai dari kunjungan, pelibatan masyarakat, kegiatan masyarakat, advokasi dengan siapa sampai kerja samanya bagaimana," ujar Mutrikah.
Seluruh indikator tersebut diinput ke dalam Sistem Informasi Manajemen Perpustakaan Nasional. Perpustakaan desa yang memenuhi standar akan mendapatkan pendampingan dalam program TPBIS.
Selain capaian program, perpustakaan desa juga wajib memenuhi persyaratan dasar, seperti memiliki Surat Keputusan (SK) pendirian perpustakaan, profil lembaga, dokumentasi gedung, serta sarana dan prasarana yang memadai.
Mutrikah menjelaskan, manfaat program ini tidak hanya dirasakan masyarakat melalui peningkatan literasi, tetapi juga membuka peluang bagi perpustakaan desa memperoleh bantuan anggaran dari Perpusnas.
"Manfaatnya selain untuk masyarakat itu sendiri, karena ini kan literasi, juga nanti perpustakaan desa yang lolos akan mendapatkan bantuan anggaran. Kalau capaiannya sedikit, tidak ada pendampingan program," jelasnya.
Sesuai Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2023, Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial bertujuan meningkatkan peran perpustakaan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas layanan sesuai kebutuhan warga, membangun komitmen para pemangku kepentingan, serta memperkuat literasi sebagai sarana pemberdayaan masyarakat. (san)
