KUDUS – Polemik dualisme kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Kudus hingga kini belum menemukan titik temu.
Dua kepengurusan yang sama-sama mengklaim sebagai organisasi yang sah masih bertahan, meski berbagai upaya penyatuan telah dilakukan.
Ketua Dekopinda Kudus versi Sri Hartini, Ali Esmanto, menegaskan kepengurusannya merupakan organisasi yang diakui pemerintah serta mendapat dukungan dari Dekopin Pusat dan Dekopin Jawa Tengah.
Hal itu disampaikannya saat membuka Pelatihan Tata Kelola Koperasi di Balai Latihan Kerja Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Rabu (8/7).
Baca Juga: Mulai Diukur, Jalan Ambrol di Portal Colo Kudus segera Dibangun
Ali mengajak seluruh koperasi di Kabupaten Kudus untuk bergabung di bawah kepengurusannya demi memperkuat gerakan koperasi di daerah.
Menurutnya, sebelum Musyawarah Daerah (Musda) pada 21 Mei 2026, pihaknya telah lima kali melakukan komunikasi dengan kubu lain untuk mencari solusi bersama.
"Kami berharap bukan lagi saling mengklaim, tetapi bisa bersatu membesarkan koperasi di Kudus," ujarnya.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Di sisi lain, kubu Johny Dwi Harjono tetap mempertahankan kepengurusannya setelah menggelar Musda tersendiri yang menetapkan Johny sebagai ketua secara aklamasi.
Meski demikian, Ali menegaskan pihaknya masih membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia mencontohkan sejumlah daerah di Jawa Tengah, seperti Jepara, Rembang, Blora, dan Grobogan, yang sebelumnya juga mengalami dualisme kepengurusan namun akhirnya berhasil bersatu.
Menurutnya, persoalan serupa juga pernah terjadi di tingkat Dekopin Pusat maupun Dekopin Jawa Tengah sebelum akhirnya diselesaikan melalui proses penyatuan organisasi.
Ali menambahkan, kepengurusan Dekopin yang kini dipimpin Bambang Haryadi bahkan telah dilibatkan pemerintah dalam berbagai agenda nasional, termasuk peresmian program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Saat ini, kepengurusan Dekopinda Kudus versi yang dipimpinnya beranggotakan sekitar 40 orang. Ia menilai penyatuan organisasi akan memberikan manfaat lebih besar dibandingkan mempertahankan dualisme yang dinilai menghambat pembinaan koperasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus, M. Faiz Anwari, mengatakan Dekopinda memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam pembinaan koperasi.
Menurutnya, selain menjadi wadah organisasi, Dekopinda juga diharapkan aktif melakukan pendampingan, pengawasan, pelatihan, hingga membantu penyelesaian berbagai persoalan koperasi.
Faiz menyebut saat ini terdapat lebih dari 150 koperasi aktif di Kabupaten Kudus. Karena itu, ia berharap persoalan dualisme kepengurusan segera diselesaikan agar fungsi pembinaan terhadap koperasi dapat berjalan lebih optimal. (dik)