Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pemkab Kudus Pastikan Gaji PPPK Aman, Tak Ada Pemutusan Kontrak, Ternyata Begini Kiatnya

Abdul Rochim • Rabu, 8 Juli 2026 | 19:33 WIB

Kepala BPPKAD Kudus Djati Solechah. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)
Kepala BPPKAD Kudus Djati Solechah. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)

KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, tetap aman meski terjadi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.

Hingga kini, Pemkab juga menegaskan tidak ada rencana pemutusan kontrak bagi PPPK seperti yang terjadi di sejumlah daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, mengatakan kondisi keuangan daerah masih mampu menopang kebutuhan belanja pegawai sehingga hak para ASN tetap dapat dipenuhi.

Baca Juga: Kudus Gelar Kejurprov Road Race Setelah Vakum 9 Tahun, Rider Nasional Siap Ramaikan Alun-alun Simpang Tujuh

Menurutnya, hingga saat ini belum ada evaluasi yang mengarah pada penghentian kontrak, baik bagi PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

"Di Kudus masih kami pertahankan semua. Sampai sekarang belum ada evaluasi terkait pemutusan kontrak PPPK," ujarnya.

Djati menjelaskan, mulai tahun anggaran 2026, Pemkab Kudus mengalokasikan gaji PPPK paruh waktu minimal Rp1 juta per bulan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah menjaga kesejahteraan pegawai.

"Kami sudah mengambil kebijakan gaji PPPK paruh waktu disamakan menjadi Rp1 juta per bulan. Pemerintah daerah tetap memberikan perhatian," katanya.

Meski demikian, Kudus tetap menghadapi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.

Berdasarkan perhitungan sementara, dana transfer pada APBD 2026 diperkirakan sebesar Rp 419 miliar atau turun sekitar Rp 115 miliar dibandingkan realisasi tahun 2025.

Namun, penurunan tersebut dipastikan tidak memengaruhi pembayaran gaji ASN karena telah diantisipasi melalui pengalokasian anggaran daerah.

Data Pemkab Kudus mencatat jumlah aparatur sipil negara (ASN) terdiri atas sekitar 4.490 pegawai negeri sipil (PNS), sekitar 2.100 PPPK penuh waktu, serta sekitar 2.600 PPPK paruh waktu.

Dari jumlah PPPK tersebut, sekitar 1.080 orang merupakan tenaga pendidik, sedangkan sisanya merupakan tenaga nonkependidikan.

Untuk mendukung kebutuhan tersebut, belanja pegawai dalam APBD 2026 dianggarkan sebesar Rp886,2 miliar, meningkat sekitar Rp7 miliar dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp879,3 miliar.

Sementara itu, kebutuhan pembayaran gaji seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu, diperkirakan sekitar Rp780 miliar.

Dengan besaran anggaran yang tersedia, Pemkab Kudus memastikan pembayaran gaji tetap berjalan sesuai ketentuan. (san/him)

Editor : Abdul Rochim
#BPPKAD Kudus #ASN Kudus #PPPK Kudus #APBD Kudus 2026 #gaji pppk