Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

DUGAAN KORUPSI DI BGN: Begini Tanggapan Mitra SPPG yang Dipanggil Kejari Kudus selama Tiga Hari

Abdul Rochim • Rabu, 1 Juli 2026 | 19:26 WIB

BERSIH-BERSIH: SPPG di Desa Dersalam, Kecamatan Bae saat masih off dari kegiatan di dapur. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)
SPPG Program MBG di Kudus. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)

KUDUS – Pemanggilan 78 mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Kudus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus disebut hanya bertujuan untuk menyinkronkan data terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), bukan karena adanya dugaan pelanggaran dari pihak mitra.

Proses klarifikasi berlangsung selama tiga hari, mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2026. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026 di wilayah Kabupaten Kudus.

Ketua Paguyuban Mitra SPPG Kabupaten Kudus, Wahyu Widodo, mengatakan proses yang dilakukan Kejari lebih bersifat pencocokan data dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga: Panggil 78 Mitra SPPG Program MBG di Kudus, Kasi Intel Kejari: Ini Sifatnya Cuma Pendataan

"Pemanggilan tersebut lebih bersifat sinkronisasi data dan bukan indikasi adanya kesalahan dari pihak mitra," ujarnya.

Wahyu mengaku telah lebih dahulu memenuhi panggilan Kejari Kudus pada pekan lalu. Sebagai ketua paguyuban, dirinya menjalani pemeriksaan selama lebih dari dua jam, sedangkan sebagian besar mitra lainnya hanya sekitar 10 menit.

Dalam proses klarifikasi, penyidik menanyakan berbagai hal terkait mekanisme pendirian dapur MBG, proses memperoleh identitas operasional (ID), struktur yayasan yang menaungi mitra, hingga sistem distribusi logistik dari pusat.

"Ditanya terkait tata kelola pembangunan SPPG dari awal sampai dapat ID dan langsung beroperasi. Lalu yayasan dari mana, satu yayasan ada berapa mitra, sampai pengadaan barang atau dropping dari pusat, apakah kami yang meminta atau seperti apa," jelasnya.

Menurut Wahyu, seluruh pertanyaan yang diajukan masih bersifat umum dan belum mengarah pada pemeriksaan yang mendalam.

Ia menilai langkah tersebut merupakan proses yang wajar sebagai bagian dari sinkronisasi data.

"Bukan kurang pas, tapi lebih ke sinkronisasi data yang dimiliki oleh pak jaksa," katanya saat ditanya apakah klarifikasi tersebut mengindikasikan adanya persoalan dalam pelaksanaan program MBG.

Terkait alasan pendataan dilakukan oleh Kejari Kudus, Wahyu mengaku tidak mengetahui secara pasti latar belakangnya.

"Kalau ditanya kenapa yang mendata dari Kejari, saya juga tidak tahu. Tanya langsung saja ke Pak Jaksa," ujarnya.

Meski demikian, ia menilai keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses klarifikasi menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas program strategis nasional tersebut.

"Pengawasan seperti ini penting agar program strategis nasional tetap berjalan sesuai aturan," tegasnya.

Wahyu juga mengimbau seluruh mitra SPPG di Kabupaten Kudus agar bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan Kejari dan memberikan keterangan sesuai kondisi yang sebenarnya.

"Saya minta teman-teman SPPG memberikan penjelasan secara jelas, lugas, dan normatif. Ini bagian dari membantu aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola yang bersih," pungkasnya. (dik/lin)

Editor : Abdul Rochim
#SPPG Kudus #badan gizi nasional #Makan Bergizi Gratis #program mbg #Kejari Kudus