KUDUS – Kepolisian Resor Kudus mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah yang terjadi di Desa Sambung, Kecamatan Undaan.
Aksi tersebut diduga dipicu persoalan asmara, setelah salah satu pelaku dilanda rasa cemburu terhadap korban.
Wakapolres Kudus, Rendi Johan Prasetyo, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/5) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat kejadian, korban berinisial R sedang berada di dalam rumah ketika mendengar suara kaca pecah, yang kemudian disusul ledakan dari ruang tamu.
Baca Juga: Perkawinan Anak di Pati 278 Kasus pada 2025, Tahun hingga Jumlahnya Segini
"Berdasarkan laporan korban, setelah mendengar suara tersebut korban keluar dari kamar dan melihat ruang tamu sudah dalam kondisi terbakar," ujar Rendi saat konferensi pers, Selasa (30/6).
Korban bersama saudarinya berinisial UR dan mertuanya, S, berupaya memadamkan api sekaligus menyelamatkan barang-barang berharga di dalam rumah.
Saat memeriksa lokasi, korban menemukan pecahan botol minuman keras jenis vodka yang berbau bensin dengan sumbu kain yang sebagian sudah terbakar.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada petugas Linmas Desa Sambung dan diteruskan ke Polsek Undaan.
Tim Inafis Polres Kudus bersama Tim Resmob selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai terduga pelaku, yakni S (40) dan H (36), warga Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Polisi mengungkap motif pembakaran diduga dipicu rasa sakit hati pelaku S yang mencurigai istrinya, HS (36), kembali menjalin komunikasi dengan korban.
Padahal sebelumnya korban dan istri pelaku disebut pernah memiliki hubungan.
"Informasinya memang dulu pernah ada hubungan, kemudian sudah selesai. Namun pelaku menduga korban kembali mendekati istrinya sehingga memicu emosi dan akhirnya mendatangi rumah korban bersama-sama," jelas Rendi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa kepala botol yang dipasangi kain sebagai sumbu, pecahan kaca jendela, pecahan botol, abu kursi yang terbakar, serta sandal yang ikut hangus terbakar.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp12 juta karena sejumlah perabot rumah rusak akibat kebakaran.
Rendi menegaskan, meski dipicu persoalan pribadi, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau dari kepolisian tetap kami proses sesuai laporan yang masuk. Semua harus sesuai hukum dan saat ini penyelidikan terus berjalan," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dik/him)