Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

SUDAH DISEGEL! 30 Karaoke Ilegal di Kudus Main Kucing-Kucingan dengan Satpol PP Perketat Razia

Abdul Rochim • Minggu, 28 Juni 2026 | 20:19 WIB

 

TEGAS: Petugas gabungan saat melakukan peringatan ke kafe karaoke wilayah Kecamatan Gubug.
TEGAS: Petugas gabungan saat melakukan peringatan ke kafe karaoke wilayah Kecamatan Gubug.

KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus terus menggencarkan razia minuman keras (miras) dan penertiban tempat karaoke ilegal.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya aduan masyarakat serta upaya menekan pelanggaran peraturan daerah yang masih terjadi.

Kepala Satpol PP Kudus, Budi Waluyo, mengungkapkan masih terdapat sekitar 30 tempat karaoke ilegal yang beroperasi dengan sistem "buka tutup" atau bermain kucing-kucingan dengan petugas.

Baca Juga: SELAMAT! Dasa Susila Terpilih Aklamasi Pimpin Karang Taruna Kudus Periode 2026–2031, Begini Visinya

"Razia miras maupun tempat karaoke sudah beberapa kali kami laksanakan. Itu berdasarkan aduan masyarakat dan langsung kami tindak lanjuti," ujarnya.

Menurut Budi, operasi penertiban tidak hanya menyasar tempat hiburan, tetapi juga peredaran minuman keras.

Seluruh miras yang ditemukan dalam razia langsung disita sebagai barang bukti.

Pihaknya juga telah membawa sejumlah kasus peredaran miras ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelanggar.

"Semua jenis miras yang kami temukan kami sita. Saat ini kami juga masih berkoordinasi dengan kejaksaan terkait dasar hukum pemusnahan barang bukti miras," katanya.

Selain peredaran miras, Satpol PP juga menghadapi tantangan dalam penertiban karaoke ilegal.

Meski sejumlah tempat sudah disegel, tidak sedikit yang kembali beroperasi dengan mengganti nama pengelola atau manajemen agar terhindar dari sanksi.

"Beberapa kali kami tutup dan segel, tetapi kembali beroperasi. Biasanya manajemennya diganti, itu menjadi strategi mereka," tegas Budi.

Berdasarkan pendataan Satpol PP, sekitar 30 tempat karaoke masih menjalankan pola buka tutup.

Saat petugas datang, lokasi terlihat tutup, namun berdasarkan informasi masyarakat aktivitas di dalam tetap berlangsung.

Satpol PP juga memperluas sasaran razia dengan menyisir rumah-rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan maupun distribusi minuman keras.

Hal itu dilakukan karena peredaran miras kini semakin sulit dideteksi dan banyak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, termasuk melalui transaksi daring.

Budi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras maupun operasional karaoke ilegal.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para pelanggar aturan di Kabupaten Kudus. (dik/him)

 

 
 
Editor : Abdul Rochim
#karaoke ilegal Kudus #Budi Waluyo #tempat karaoke buka tutup #razia miras #satpol pp kudus