KUDUS – Seorang perempuan berinisial SK, 36, warga Desa Gribig, Kecamatan Gebog, diamankan warga setelah diduga mencuri uang dari sebuah kios buah di Pasar Djarum Gribig, Kamis (25/6) pagi.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, pemilik kios, Nurul Huda, sedang melayani pembeli ketika terduga pelaku datang menggunakan sepeda motor dan berpura-pura memilih buah di bagian depan kios.
Beberapa saat kemudian, SK masuk ke bagian dalam kios dengan alasan hendak melihat buah lainnya.
Ketika perhatian pemilik kios teralihkan karena melayani pembeli lain, terduga pelaku diduga membuka kotak penyimpanan uang hasil penjualan.
Baca Juga: Dapur MBG di Kudus Didorong Kantongi Sertifikat Halal, BPJPH Siap Fasilitasi
Aksi tersebut diketahui salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi.
Warga kemudian memberi tahu korban dan langsung mengamankan terduga pelaku sebelum sempat meninggalkan lokasi.
Mendapat laporan melalui layanan darurat 110, anggota Polsek Gebog bersama Unit Reskrim segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga SK mengambil uang tunai sebesar Rp 250 ribu dari kotak penyimpanan milik korban.
Kepada petugas, perempuan tersebut mengaku uang hasil dugaan pencurian itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Gebog AKP Siswanto membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Menurutnya, terduga pelaku kini telah diamankan di Polsek Gebog untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah menerima laporan melalui layanan 110, anggota kami bersama Unit Reskrim langsung menuju lokasi. Terduga pelaku sudah diamankan warga, kemudian kami bawa ke Polsek Gebog untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Penyidik telah meminta keterangan dari korban, sejumlah saksi, serta terduga pelaku.
Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kudus untuk penanganan perkara selanjutnya.
Selain itu, kepolisian masih melakukan pengembangan guna memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana serupa di lokasi lain yang melibatkan terduga pelaku.
AKP Siswanto mengapresiasi kepedulian warga yang cepat melaporkan kejadian tersebut.
Namun, masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana.
"Silakan segera melapor kepada kepolisian melalui layanan 110 agar dapat segera kami tindak lanjuti. Percayakan proses hukum kepada petugas," tegasnya. (gal/him)