Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Perizinan Gedung Kudus Sehat Belum Beres, RSUD dr Loekmonohadi Beri Penjelasan

Abdul Rochim • Senin, 8 Juni 2026 | 19:09 WIB
Area pembangunan Gedung Kudus Sehat. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)
Area pembangunan Gedung Kudus Sehat. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)

KUDUS – Pembangunan Gedung Kudus Sehat milik RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus dengan nilai kontrak Rp 91,4 miliar tengah menjadi perhatian masyarakat. 

Sorotan muncul karena sejumlah aspek administratif proyek dinilai belum sepenuhnya selesai, mulai dari proses perizinan hingga rencana kerja sama pemanfaatan lahan dengan PT KAI.

Beberapa hal yang menjadi perhatian publik antara lain belum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta mekanisme kompensasi bagi warga yang terdampak proyek.

Baca Juga: Komisi A DPRD Kudus Sorot Pelanggaran Zonasi PKL yang Tak Ditindak

Besarnya nilai investasi di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah juga memunculkan pertanyaan terkait prioritas pembangunan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Loekmono Hadi, Edi Susanto, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan telah dilakukan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kudus.

Menurutnya, percepatan proses pengadaan dilakukan sejak awal tahun agar waktu pembangunan tidak terpotong oleh proses lelang yang memerlukan waktu cukup panjang.

Langkah itu diambil untuk memastikan target penyelesaian proyek dapat tercapai sesuai jadwal.

Edi menambahkan, pagu awal pembangunan yang semula mencapai Rp 110 miliar telah mengalami penyesuaian setelah dilakukan kajian oleh tenaga ahli.

Nilainya kemudian turun menjadi Rp 99,6 miliar sebelum memasuki proses lelang.

Dalam penentuan pemenang lelang, panitia tidak hanya mempertimbangkan harga penawaran terendah, tetapi juga kualitas pekerjaan dan kewajaran harga di tengah kondisi pasar material yang fluktuatif.

Hasilnya, proyek tersebut dimenangkan oleh PT Gala Tama Semarang dengan nilai kontrak Rp 91,4 miliar.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, dr. Achmat Luthfi Yakim, menyampaikan bahwa komunikasi dengan PT KAI terkait pemanfaatan lahan telah berlangsung sejak 2025.

Area tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan skybridge yang menghubungkan gedung baru dengan kompleks rumah sakit.

Namun, PT KAI tidak mengizinkan pembangunan struktur permanen maupun pemasangan tiang pancang pada aset perusahaan.

Kondisi tersebut membuat desain awal harus disesuaikan dan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan.

Ia menjelaskan, kerja sama resmi dengan PT KAI belum dapat dilakukan karena kebutuhan lahan dan desain akhir masih dikaji.

Meski demikian, pekerjaan konstruksi pada bagian lain tetap berjalan sembari menunggu penyelesaian proses perizinan.

Terkait dokumen perizinan, pihaknya menyebut sejumlah persyaratan dasar telah diproses sejak tahun lalu.

Saat ini, penyusunan AMDAL ditargetkan selesai pada akhir Juni 2026 dan akan menjadi dasar penerbitan PBG.

Achmat juga memastikan dampak proyek terhadap lingkungan sekitar relatif kecil. Sistem IPAL dan drainase nantinya akan terintegrasi dengan fasilitas rumah sakit sehingga tidak mengalir ke kawasan permukiman Desa Ploso.

Adapun kompensasi baru akan diberikan kepada pedagang yang terdampak langsung setelah mekanisme dan prosesnya selesai.

Gedung Kudus Sehat dirancang memiliki enam lantai dan satu semi-basement di atas lahan sekitar 14 ribu meter persegi sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan kesehatan di Kabupaten Kudus. (san)

 

 
Editor : Abdul Rochim
#RSUD Loekmono Hadi #Gedung Kudus Sehat #perizinan PBG #AMDAL Kudus #pembangunan rumah sakit