Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pemkab Kudus Siapkan Desa-Desa Merespons Kebijakan Kebijakan Kementerian Keuangan tentang Dana Desa

Abdul Rochim • Jumat, 5 Desember 2025 | 02:43 WIB

 

Dinas PMD Kudus menggelar rakor penyusunan APBDes (4/12).
Dinas PMD Kudus menggelar rakor penyusunan APBDes (4/12).

KUDUS - RAPAT koordinasi pengelolaan keuangan desa, khususnya penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 serta penyerahan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), digelar selama dua hari, Rabu–Kamis (3–4/12) di Aula Natas Angin Dinas PMD Kudus.

Rakor hari pertama diikuti perangkat desa dari Kecamatan Kaliwungu, Undaan, Kota, dan Jati. Sementara Kamis dihadiri desa-desa dari Kecamatan Dawe, Bae, Gebog, Mejobo, dan Jekulo.

Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana, menyampaikan penyusunan APBDes 2026 dapat mulai dilaksanakan berpedoman pada Perbup 30 Tahun 2018 dan Perbup 31.

Substansi penyusunan tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.

Namun Famny menegaskan adanya kehati-hatian karena kebijakan dana desa 2026 secara nasional masih menunggu regulasi dari Kementerian Keuangan.

Menurutnya, penurunan dana desa pada 2026 masih bersifat dinamis. Maka pemerintah desa diminta menyesuaikan rencana pendanaan berdasarkan musyawarah perencanaan masing-masing desa.

Belanja wajib seperti penghasilan tetap (siltap), tunjangan keluarga, hingga operasional harus tetap diprioritaskan.

Famny juga menerangkan sejumlah program mandatori pusat tetap harus diakomodasi.

Seperti percepatan penurunan stunting, penguatan posyandu, pencegahan penyakit ATM (AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria), hingga penguatan kelembagaan desa.

Selain itu, pemerintah kabupaten juga memberi perhatian khusus terhadap pengelolaan sampah.

Sehingga Bupati Kudus memberikan bantuan keuangan khusus desa sebesar Rp 50 juta untuk mendukung pengelolaan sampah.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan pentingnya pelaksanaan rakor ini. Menurutnya, Permendagri Nomor 20 mewajibkan bupati setiap tahun menerbitkan pedoman penyusunan APBDes.

”Pedoman tidak cukup hanya tertulis. Perlu penjelasan langsung agar tidak menimbulkan banyak persepsi di desa,” ujarnya.

Ia berharap penyusunan APBDes 2026 dilakukan secara cermat mengingat adanya penyesuaian dana desa, ADD, serta bagi hasil pajak.

Desa juga diminta disiplin menyusun LPJ maksimal tiga bulan setelah kegiatan berakhir.

Sam’ani optimistis pemerintah desa tetap mampu menjalankan perencanaan dengan baik di masa transisi regulasi pusat.

”Semoga program strategis nasional bisa didukung penuh oleh desa sebagai ujung tombak pemerintahan,” katanya.

Kabid Keuangan dan Aset Desa turut menjelaskan alur pengelolaan keuangan desa mulai perencanaan RPJMDes, RKPDes, hingga APBDes.

Ia mengakui tidak ada kendala berat, hanya regulasi pusat yang kerap terlambat sehingga desa menunggu pagu DD dari Kemenkeu.

Namun ia optimistis desa dapat menetapkan APBDes maksimal 31 Desember. (dik/him)

Editor : Abdul Rochim
#dana desa #kudus #kementerian keuangan