KUDUS — Sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus kembali disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus setelah ketahuan beroperasi secara diam-diam meskipun sebelumnya telah disegel.
THM berinisial nama SC itu diketahui masih membuka layanan hiburan malam secara ilegal, hingga petugas menyita seluruh peralatan karaokenya pada Minggu (1/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Tindakan penyegelan ulang ini dilakukan usai Satpol PP menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas THM tersebut.
Plt Kasatpol PP melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto, menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari laporan adanya perselisihan antara pemilik THM dan seorang pengunjung yang sempat viral di media sosial pada 29 Mei 2025.
”Setelah kami cek ternyata memang benar ada aktivitas hiburan malam yang meresahkan masyarakat,” ujar Arief saat dikonfirmasi, Senin (2/6).
Lokasinya cukup sulit ditempuh menggunakan kendaraan roda empat. Sebab, jalan menuju lokasi tersebut sangat sempit, hanya muat untuk lebar satu mobil.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah peralatan seperti speaker, mixer, amplifier, LCD TV, dan mikrofon.
Seluruh peralatan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti pelanggaran.
Menurut Arief, THM SC sebenarnya telah disegel sejak Februari 2025 lalu.
Namun pemilik THM berinisial AR tetap nekat menjalankan usaha hiburan malam tersebut.
Yang lebih mencengangkan, pemilik THM ternyata membuka segel tanpa merusaknya, lalu memasangnya kembali setelah operasional selesai, seolah-olah THM masih dalam kondisi tertutup.
”Mereka bisa masuk dengan membuka segel tanpa dirusak, lewat pintu depan,” ungkap Arief.
Dugaan awal menyebutkan bahwa keributan yang viral beberapa waktu lalu disebabkan oleh masalah internal keluarga antara pemilik THM dan salah satu pengunjung.
Saat dilakukan penindakan pada Minggu malam, THM memang tampak tertutup dan tidak terdapat pengunjung.
Namun bukti kuat dari pengakuan warga dan barang bukti di lokasi menunjukkan aktivitas karaoke masih berlangsung sebelumnya.
Atas pelanggaran tersebut, THM SC dinyatakan melanggar dua peraturan daerah sekaligus, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Klub Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke, serta Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Pengelola THM kini dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
”Penindakan ini untuk menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat. Kami tidak segan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang membandel,” tegas Arief. (dik/him/amr)
Editor : Syaiful Amri