
BLORA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bloraberhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat berbahaya.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial DPP (31), warga Kecamatan Blora, yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (12/6) sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di sebelah utara perempatan lampu merah Karangjati, Kecamatan Blora.
Baca Juga: Lebih Dekat dengan Sosok Dian Tega Pratama, Petani Semangka Otodidak asal Blora
Kasi Humas Polres Blora, AKP Midiyono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada Jumat (5/6/2026) terkait indikasi maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Blora.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke lapangan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mencurigai sebuah sepeda motor Honda Beat Street yang melintas dari arah utara perempatan lampu merah Karangjati,” ungkapnya.
"Petugas kemudian melakukan penghadangan dan penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga sekitar. Hasilnya, ditemukan bungkusan plastik bening berisi ribuan obat terlarang yang disembunyikan di dalam jok motor," jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Midiyono menyampaikan dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti obat berbahaya Daftar G dengan jumlah total mencapai 6.897 butir.
Rincian barang bukti tersebut terdiri dari 157 butir pil Trihexyphenidyl, 390 butir pil Dobel L, 860 butir pil Hexymer (MF/Kuning), dan 5.490 butir pil Dobel Y.
Selain itu, petugas juga mengamankan sarana yang digunakan pelaku berupa satu unit telepon seluler merek Infinix dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernopol K-3083-BHE.




