KUDUS, RADARPATI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, telah resmi membentuk tujuh fraksi dengan masa jabatan 2024-2029.
Pembentukan ini sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mewajibkan setiap anggota DPRD menjadi bagian dari salah satu fraksi dalam waktu satu bulan setelah pelantikan.
Sementara untuk jumlahnya ada tujuh fraksi partai politik (parpol).
Fraksi yang terbentuk meliputi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Lalu Fraksi PAN-Nasdem, dan Persatuan Demokrat Hanura.
Ketua Sementara DPRD Kudus Masan, mengatakan pentingnya penyusunan struktur keanggotaan yang lengkap.
Ia juga mengingatkan bahwa rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk pimpinan fraksi dari PDIP, PKB, Golkar, dan Gerindra masih ditunggu.
”Dari empat partai itu belum ada surat masuk. Meskipun struktur masih belum lengkap, fraksi yang ada sudah sah melalui rapat paripurna,” kata Masan.
Masan juga menggarisbawahi rendahnya penyerapan anggaran daerah yang harus dikejar, terutama dari beberapa OPD seperti Disnaker dan PUPR.
DPRD berkomitmen untuk segera menyesuaikan tata tertib agar kinerja lembaga semakin optimal.
”Diharapkan, pembentukan fraksi ini akan mendukung sinergi dalam menjalankan fungsi legislatif dan menjawab tantangan pembangunan di Kabupaten Kudus,” jelasnya.
Sementara itu, pembentukan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Kudus, masa jabatan 2024-2029 masih menunggu rekomendasi dari empat partai politik yang mendapatkan jatah pimpinan dewan.
”Hingga Jumat (20/9) 2024 memang belum ada surat rekomendasi dari empat partai politik yang mendapatkan jatah pimpinan DPRD Kudus,” kata Ketua DPRD Kudus sementara Masan ditemui usai memimpin rapat paripurna DPRD Kudus dengan agenda pengumuman pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kudus masa jabatan 2024-2029 di ruang rapat DPRD Kudus, Jumat.
Ketika surat rekomendasi dari keempat parpol, kata dia, tentunya akan segera diselesaikan.
Masan yang merupakan politisi dari PDI Perjuangan, juga mengakui dirinya selaku ketua DPC PDIP Kudus hingga kini belum menerima surat rekomendasi terkait nama calon pimpinan DPRD Kudus.
PDI Perjuangan mendapatkan jatah ketua DPRD Kudus karena mendapatkan kursi terbanyak, yakni sembilan kursi.
Sedangkan parpol lainnya yang mendapatkan jatah kursi pimpinan dewan, yakni PKB dan Gerindra masing-masing tujuh kursi, dan Partai Golkar empat kursi. (san/him)
Editor : Abdul Rochim