KUDUS, RADARPATI.ID - Peredaran narkoba di Kabupaten Kudus berhasil digagalkan oleh polisi. Total ada enam pelaku dibekuk di tempat berbeda.
Para pelaku ini mengedarkan pil ekstasi dan ganja di Kota Kretek. Total yang diamankan 131.670 butir pil ekstasi, pil narkoba jenis lainnya 16 butir, dan ganja 40,3 gram.
Enam pelaku itu NA asal Desa Mranggen, Demak ; AY, Mranggen, Demak; IAM, Dempet, Demak; DP, Godong, Grobogan; DW, Genuk, Kota Semarang; AT, Gondoharum.
Dalam pengedaran barang haram itu para pelaku memperolehnya dari Jakarta. Narkotika tersebut diselundupkan melalui jasa barang pengiriman atau paket.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, penangkapan atau operasi itu mulai dari Juni dan Juli. Para pelaku diamankan dari tempat perkara yang berbeda.
Adapun lokasi peringkusan pil ekstasi Y dan tablet alprazolam di Desa Undaan Lor. Pengembangan penggerebekan berlanjut di sebuah kamar kos di Desa Wates.
Sementara lokasi penggerebekan narkotika jenis ganja di depan SPBU Tanggulangin, Desa Jati Wetan.
Di lokasi berbeda, narkotika jenis ganja juga berhasil diamankan di Desa Godong, Grobogan.
Polisi mengamankan 64 ribu butir pil berlogo Y di Desa Jepang Pakis dan Gondoharum. Selain itu obat terlarang lainnya sebanyak 16 butir.
Dari tempat kejadian pertama itu atau Desa Undaan Lor, polisi mengembangkan ke lokasi kedua atau Desa Wates.
”Kami berhasil mengamankan 65 ribu butir,” jelasnya.
Polisi kemudian mengembangkan kasus itu. Hasilnya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat 40,3 gram di depan SPBU Tanggulangin.
Kemudian polisi mengembangkan kasus itu. Lagi-lagi aparat baret coklat itu berhasil mengamankan 1.500 butir berlogo Y di Desa Jepang Pakis.
”Di lokasi keenam (Desa Gondoharum, Red) kami mengamankan seribu ribu butir pil terlarang dari tangan pelaku inisial AT,” katanya.
Ronni menambahkan, dari penggerebekan di beberapa lokasi itu tersebut polisi berhasil mengamankan pil ekstasi Y sebanyak 131.670 butir.
Serta jenis pil lainnya 16 butir dan ganja 40,3 gram.
”Ini kalau barang bukti ditotal bisa mencapai Rp 404 juta. BB (barang bukti, Red) ini dikonversikan orang satu gram memakai ganja, bisa menyelamatkan 103 ribu orang,” jelasnya.
Atas kasus tersebut Kapolres mengimbau agar masyarakat yang mendengar maupun mengetahui peredaran narkoba segera melaporkan ke polisi.
Pemberantasan narkoba ini perlu kerja sama dengan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Noor Biyanto menyatakan, para pelaku ini ada sebagai yang pengguna sekaligus mengedarkan barang haram tersebut.
Pelaku peredaran obat berinisial DW dan KT dijual ecer. Untuk per klip atau isi 10 pil dijual Rp 30 ribu. Sementara untuk satu botol ekstasi berisikan 1 ribu pil.
”Untuk beli satu botol pil Rp 1 juta-an, pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 2 juta,” katanya.
Peredaran obat terlarang itu sudah beredar satu tahun lamanya. Para pelaku memperoleh barang haram itu dari Jakarta.
Obat-obat terlarang ini diedarkan kepada rekan-rekan tersangka, buruh, dan dikomsumsi pribadi. Tersangka mengomsumsi obat ini agar lebih kuat.
Atas kasus ini keenam tersangka ini dikenakan pasal 82 UU Nomor 5 tahun 1997 dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Di samping itu, pengedar jenis ganja dikenakan pasa 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Pengedar pil logo Y dikenakan pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2, 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun. (gal/zen)
Editor : Abdul Rochim