RADAR PATI - Melihat ekosistem yang tercemar akibat keberadaan tambak udang, Daniel serukan penolakan terhadap tambak udang ilegal dalam kampanye bertagar #SaveKarimunjawa.
Namun, ia dijerat UU ITE karena komentarnya di Facebook. Berdasarkan laporan seorang warga pada 8 Februari 2023 kemudian dirinya ditahan Polres Jepara pada 7 Desember 2023.
Setelah menjalani serangkaian persidangan, Daniel divonis penjara 7 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan oleh PN Jepara.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes Al Anwar Jepara segera Disidangkan, Ini Sejumlah Barang Bukti yang Disiapkan
Namun ia bebas, karena bandingnya diterima PT Semarang Mei 2024 dan MA menolak kasasi jaksa Oktober 2024 sehingga ia bebas. Dinyatakan tidak bersalah. Juni 2026, ia menerima penghargaan dari UII Yogyakarta.
FIKRI THOHARUDIN, Radar Jepara
KELESTARIAN alam bagi Daniel Frits Maurits Tangkilisan adalah harga mati. Meski sempat dikriminalisasi dan dilaporkan polisi karena menyuarakan kerusakan lingkungan di Karimunjawa, namun ia tak berhenti. Tak gentar menghadapi serangan zalim para pemodal.
Mulanya Daniel, mendharmakan diri sebagai pengajar bahasa Inggris secara gratis kepada penduduk pada 2017 silam.
2019 ia mendirikan lembaga kursus, di samping membuat lokakarya dan film dokumenter.
Sejak tahun 2017 memang mulai terdapat tambak udang, namun semakin merebak. Terutama saat masa Covid-19.
Pada 2022, Daniel bersama pegiat lingkungan setempat, menginisiasi gerakan menolak tambak udang ilegal dengan kampanye bertagar #SaveKarimunjawa.
Tak lama berselang, dirinya dilaporkan karena ujaran komentarnya di Facebook. Adapun narasinya ialah "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak yang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak dan teratur untuk dipangan," tulisannya.
Polres Jepara menahannya pada Kamis (7/12/2023). Usai menjalani serangkaian persidangan, Daniel divonis hukuman penjara 7 bulan dan denda Rp 5 juta atau subsider 1 bulan.
Dianggap terbukti melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun pengajuan bandingnya di Pengadilan Tinggi Semarang, diterima pada Mei 2024. Bahkan Mahkamah Agung juga menolak kasasi jaksa pada Oktober 2024. Ia bebas, dinyatakan tak bersalah.
Kemudian, Daniel menerima Penghargaan Artidjo Alkostar dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Indonesia, sebagai Aktivis Lingkungan Penyelamatan Karimunjawa.
Daniel menerima anugerah tersebut pada Selasa (23/6) di Auditorium Lantai 4 FH UII. Ia menerimanya dari Dekan Fakultas Hukum UII Budi Agus Riswandi.
Ia menyampaikan, semula menerima undangan tersebut pada Selasa (2/6) saat sedang berada di Jakarta.
Tak sendiri, ia menerima penghargaan itu beserta dua aktivis lain, yaitu Lakso Anindito sebagai Aktivis Hukum dan Anti-Korupsi dan Eni Lestari sebagai Aktivis Buruh Migran.
“Saya mempersembahkan penganugerahan ini kepada masyarakat. Terutama masyarakat Karimunjawa maupun organisasi masyarakat sipil di seluruh Indonesia. Serta masyarakat luas yang sudah melihat (persoalan tambak udang, red) sebagai masalah bersama,” ungkapnya, pada Senin (6/7).
Namun, sekalipun ia bebas, perjuangan belum selesai. Masih ada yang perlu dilakukan bersama terhadap Karimunjawa.
“Bekas (lahan, red) tambak udang dibiarkan mangkrak, tidak ada pemulihan. Pemerintah jelas-jelas tidak melakukan pemulihan itu,” katanya.
Menurutnya pemerintah dapat melakukan pemulihan, sekalipun lahan berada di tanah perpajakan.
“Ataukah penyelenggara negara cuma mau menyelenggarakan, mengadakan aturan dan karpet merah bagi pariwisata high-end (premium),” sebutnya.
Daniel merasa, percuma saja ia bebas jika ruang hidup di Karimunjawa rusak. Serta pihak-pihak yang merusaknya tidak ditindak.
Apa yang terjadi di Karimunjawa bukanlah faktor tunggal. Melainkan simpul persoalan kebijakan, terutama masalah ekologi dan investasi.
Masalah lingkungan hidup, bukan hanya Jepara, tapi Indonesia dan dunia. Hak dan ruang hidup masyarakat ini semakin dipersempit.
“Tambak udang sudah tidak lagi, tapi bekas lahan dibiarkan mangkrak. Sekarang ada lagi persoalan, pariwisata. Para wisatawan harusnya tidak hanya melihat Karimunjawa ini sebagai tujuan wisata, objek wisata yang bisa dieksploitasi, hanya untuk bersenang-senang. Tapi ini bukan tanah kosong, ada nelayan, petani, masyarakat,” jelasnya.
Selama berabad-abad Karimunjawa merawat manusia di dalamnya. Menghidupi banyak generasi. Warga lokal sudah menjaga ketahanan pangannya sendiri, ketika penyelenggara negara belum datang.
“Maka, jangan sampai pariwisata menegasikan alam. Jangan sampai masyarakat susah untuk mendapatkan penghidupan,” ujarnya.
Daniel juga menyoroti privatisasi pulau dan dugaan kapling laut. Hal ini menjadi persoalan yang menciderai hak ulayat dan kemanusiaan.
“Jika pemerintah tak peduli, mereka adalah otak udang yang sebenarnya. Karimunjawa dimiliki, diperjualbelikan sebagai objek untuk keuntungan siapa?” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan, sumbangan negara kepada masyarakat Karimunjawa. Apalagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari aktivitas wisata mencapai miliaran.
“Masyarakat tidak semestinya dijadikan tergantung, tuan tanah menjadi buruh. Pemuda Karimunjawa harus bisa belajar menjadi konseptor, mendukung pariwisata yang berbudaya dan berkelanjutan,” terangnya.
Daniel berharap, para pemuda karimunjawa tidak hanya belajar bahasa Inggris untuk jadi guide. Tapi juga meraih pendidikan untuk bisa melihat.
"Karimunjawa rumah untuk hidup. Tapi kini seakan place to stay, no place to life? Tempat melarikan diri, hidden gem?” lontarnya.
Alam tanpa manusia akan tetap lestari, sementara manusia tanpa alam tidak akan bisa hidup. “Penghargaan ini semua semua pihak.
Bukan hanya untuk saya, sehingga mari bersama menjaga lingkungan. Menjadikannya rumah, yang tetap layak untuk dihuni, ditinggali,” pungkasnya.(*/him)
Editor : Abdul Rochim