Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Keluarga Korban Dugaan Pencabulan di Ponpes Al Anwar Mengaku Ditawari Damai Rp 150 Juta

Fikri Thoharudin • Selasa, 7 Juli 2026 | 13:20 WIB
SEPI: Jajaran aparat tengah melakukan sidak di Ponpes Al Anwar Matingan, yang nyaris tanpa aktivitas kegiatan belajar mengajar pada Jumat (8/5) siang. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR PATI)
SEPI: Jajaran aparat tengah melakukan sidak di Ponpes Al Anwar Matingan, yang nyaris tanpa aktivitas kegiatan belajar mengajar pada Jumat (8/5) siang. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR PATI)

JEPARA – Keluarga santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh pemimpin Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Abi Jamroh (60), mengaku didatangi seorang pria tak dikenal yang menawarkan penyelesaian damai.

Orang tersebut disebut menawarkan uang sebesar Rp150 juta agar keluarga mencabut laporan polisi.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/7) di kediaman keluarga korban di Kecamatan Kalinyamatan.

Baca Juga: Anggaran Jalan Jepara Tembus Rp210 Miliar, Bupati Tinjau Betonisasi dan Soroti Tambang Ilegal

Menurut keluarga, pria tersebut berada di rumah mereka selama kurang lebih dua jam, mulai pukul 10.30 hingga 12.30 WIB.

Ayah korban mengatakan, pria itu awalnya mengaku sebagai utusan Polda Jawa Tengah dan Polres Jepara. Namun belakangan diketahui, orang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kuasa hukum tersangka.

Sebagaimana diketahui, Abi Jamroh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Jepara sejak Senin (11/5) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/5).

Menurut ayah korban, tamu tersebut meminta keluarga mencabut laporan polisi dengan imbalan uang damai sebesar Rp150 juta.

Selain itu, korban juga dijanjikan dapat melanjutkan pendidikan di pondok pesantren lain dengan seluruh biaya ditanggung.

"Dia meminta agar laporan dicabut. Korban juga dijanjikan bisa mondok di tempat lain dengan biaya ditanggung," ujarnya.

Keluarga mengungkapkan, tawaran damai bukan kali pertama diterima. Sebelumnya, mereka juga mengaku pernah ditawari dua bidang tanah agar bersedia menyelesaikan perkara di luar jalur hukum.

Meski demikian, keluarga menegaskan tetap menolak seluruh bentuk tawaran tersebut.

Mereka ingin proses hukum terus berjalan agar tidak ada lagi santriwati lain yang menjadi korban.

"Saya tidak ingin apa yang dialami anak saya terjadi lagi kepada santriwati lainnya. Cukup ini yang terakhir," tegas ayah korban.

Selain menawarkan perdamaian, keluarga juga mengaku mendapat tekanan.

Mereka menyebut pria tersebut sempat mengatakan bahwa apabila perkara tetap dilanjutkan, korban juga berpotensi dipidana.

Keluarga berharap proses hukum terhadap Abi Jamroh segera memasuki tahap persidangan sehingga perkara memperoleh kepastian hukum.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Erlinawati, mengaku juga menerima telepon dari seorang pengacara yang sebelumnya pernah mendampingi Abi Jamroh pada Senin (6/7) sekitar pukul 13.45 WIB.

Menurutnya, pengacara tersebut berulang kali meminta agar perkara diselesaikan secara damai dan laporan polisi dicabut.

Bahkan, ia mendapat informasi bahwa pengacara tersebut juga menawarkan diri kepada ayah korban untuk menggantikan posisinya sebagai kuasa hukum.

Erlinawati menilai berbagai upaya tersebut dapat mencederai proses penegakan hukum.

Menurutnya, dugaan tindak pidana kekerasan seksual bukan perkara yang dapat diselesaikan melalui perdamaian.

Ia menegaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, proses hukum kasus kekerasan seksual harus tetap berjalan dan tidak dapat dihentikan hanya karena adanya kesepakatan damai.

"Kalau dia seorang pengacara, seharusnya memahami bahwa tindakan seperti itu dapat mencederai kode etik profesi," pungkasnya.(fik)

 
 
Editor : Abdul Rochim
#pencabulan santriwati #Abi Jamroh #kasus pencabulan Jepara #Ponpes Al Anwar Jepara #uang damai Rp150 juta