JEPARA – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Tengah masih melakukan pendalaman terhadap temuan arkeologis di kawasan Langgar Bubrah, Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan.
Hingga kini, tim peneliti belum dapat menyimpulkan apakah lokasi tersebut layak ditetapkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) maupun situs cagar budaya.
Perwakilan Kelompok Kerja (Pokja) Penyelamatan dan Pengamanan BPK Jawa Tengah, Harun Arosyid, mengatakan proses kajian masih berlangsung dengan menelaah berbagai literatur serta mencocokkannya dengan hasil temuan di lapangan.
Baca Juga: BPK Jateng Telusuri Temuan Batu Berornamen di Kriyan Jepara, Diduga Berkaitan dengan Masa Kalinyamat
Langkah itu dilakukan agar kesimpulan yang dihasilkan sesuai kaidah ilmiah di bidang arkeologi.
"Kalau sudah final, hasil kajian akan kami sampaikan. Selanjutnya bisa diteruskan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara. Apabila memenuhi syarat sebagai objek diduga cagar budaya, proses berikutnya akan ditangani instansi yang membidangi pelestarian cagar budaya," ujarnya.
Harun menjelaskan, penetapan sebuah kawasan sebagai cagar budaya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan temuan awal.
Menurutnya, keberadaan benda, struktur, atau bangunan harus dibuktikan terlebih dahulu melalui penelitian arkeologis yang komprehensif.
"Belum bisa langsung dinyatakan sebagai kawasan cagar budaya. Harus dipastikan dulu ada benda atau struktur yang jelas. Dari situ baru bisa berkembang menjadi situs. Jika terdapat beberapa situs yang saling berkaitan, barulah dapat membentuk kawasan cagar budaya," jelasnya.
Ia mengungkapkan, sebagian besar struktur bata yang ditemukan di lokasi sudah mengalami kerusakan sehingga belum cukup kuat dijadikan dasar penetapan situs.
Meski demikian, tim juga menemukan sejumlah makam dengan jirat yang memiliki karakteristik tertentu dan dinilai berpotensi menjadi petunjuk penting dalam penelitian lanjutan.
Saat ini fokus penelitian diarahkan pada batu medalion yang ditemukan di lokasi beserta konteks struktur di sekitarnya. Tim berupaya memahami fungsi artefak tersebut sekaligus hubungan antar temuan yang ada.
Menurut Harun, penentuan usia suatu artefak tidak selalu dapat dilakukan secara pasti.
Jika tidak ditemukan prasasti atau penanggalan langsung, arkeolog menggunakan metode penanggalan relatif berdasarkan bentuk, gaya, dan karakteristik artefak yang sesuai dengan periode tertentu.
"Kalau ada prasasti tentu lebih mudah. Tetapi jika tidak ada, biasanya menggunakan penanggalan relatif berdasarkan ciri khas artefaknya. Untuk masa Islam misalnya, ada karakter tertentu seperti yang ditemukan di Mantingan," katanya.
Selain itu, penentuan usia juga dapat dilakukan melalui pengujian ilmiah seperti carbon dating sebagaimana pernah diterapkan pada penelitian Situs Liangan di Temanggung.
Sementara artefak berbahan logam dapat dianalisis melalui uji komposisi material.
Harun mengibaratkan penelitian arkeologi layaknya menyusun kepingan puzzle.
Setiap artefak yang ditemukan menjadi bagian penting untuk merekonstruksi kehidupan masyarakat pada masa lampau.
Namun, rekonstruksi tersebut tidak selalu mampu menjelaskan seluruh sejarah karena keterbatasan data.
"Setiap temuan adalah puzzle. Kami berharap nantinya muncul temuan-temuan berikutnya sehingga kepingan itu dapat tersusun menjadi gambaran yang lebih utuh tentang kehidupan masa lalu. Dugaan yang berkembang, misalnya terkait Ratu Kalinyamat, baru bisa diperkuat apabila didukung temuan arkeologis lainnya," pungkasnya. (fik)