JEPARA - Baru-baru ini mencuat usulan perubahan nama Kecamatan Karimunjawa menjadi Kecamatan Kepulauan Karimunjawa.
Meskipun dalam prosesnya, perlu perombakan menyeluruh terkait nomenklatur yang ada.
Hal tersebut digagas oleh para sesepuh desa dan pemerhati sejarah dan sosial daerah setempat.
Seperti di antaranya Djoko TP, Andi Rokhmat, Tri Budi Cahyono, FA Agung, Supanto, Heri Kartika, Kusmanto, Fajar serta Hendra.
Disebutkan, perubahan nama menjadi Kecamatan Kepulauan Karimunjawa menjadi langkah kecil yang dianggap berdampak besar bagi masa depan wilayah.
Salah satu aktivis setempat, Bambang Zakariya menyampaikan bahwa saat ini memang Karimunjawa dikenal luas sebagai destinasi wisata bahari unggulan Indonesia.
Lanskap laut, pantai, dan kekayaan alam bawah lautnya menjadikan Karimunjawa ikon pariwisata nasional.
Namun seiring dengan berkembangnya pariwisata tersebut, turut berpengaruh terhadap kebudayaan utamanya mengenai karakter masyarakat kepulauan.
Hal tersebut dirasa semakin lurut karena penamaan wilayah pun menanggalkan frasa kepulauan.
Padahal Karimunjawa sendiri terdiri dari setidaknya 27 gugus pulau.
Jack sapaan akrabnya, menyampaikan, kata 'Karimunjawa' acapkali dipandang hanya merujuk pada satu pulau utama, sehingga pulau-pulau lain sering terabaikan.
Dalam sentuhan pembangunan, pelayanan publik, ataupun promosi wisata.
Penambahan kata 'Kepulauan' dianggap sebagai langkah representatif.
Di antaranya untuk menghindari bias atau salah tafsir mengenai cakupan wilayah.
Lalu, pemastian seluruh pulau mendapatkan pengakuan yang setara.
Mendorong pemerataan pembangunan antar-pulau.
Hingga menyamai praktik penamaan wilayah lain seperti Kepulauan Seribu, DKI Jakarta ataupun Kepulauan Banyak, Aceh.
Disebutkan, dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah termaktub, Pasal 221 ayat (2) menyebut, perubahan nama kecamatan ditetapkan melalui Perda atas usul Bupati/Wali Kota dan persetujuan DPRD.
Kemudian PP nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, Pasal 9, proses harus melibatkan kajian akademik, peta, data wilayah, rekomendasi gubernur, dan dokumen pendukung lainnya.
Lalu Permendagri nomor 56 tahun 2015, terkait penamaan wilayah wajib memperhatikan sejarah, budaya, adat istiadat, dan aspirasi masyarakat.
"Ini mungkin apabila ada penyusunan kajian akademik dan dokumen pendukung, seperti usulan resmi dari Bupati Jepara. Pembahasan dan pengesahan Perda oleh DPRD Kabupaten Jepara. Rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah serta pelaporan ke Kemendagri untuk pembaruan kode wilayah nasional," lugasnya.
Ditegaskan bahwa, identitas wilayah menjadi milik bersama.
Sehingga perubahan nama tersebut harus melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Tokoh adat, pemuda, pelaku wisata, akademisi, hingga pemerintah daerah.
"Kami mengajak seluruh warga Karimunjawa untuk mendukung dan mengawal proses ini secara prosedural dan konstitusional. Mau bagaimanapun kami di sini masyarakat kepulauan, dengan budayanya yang khas, tidak bisa disamakan dengan kecamatan-kecamatan yang ada di darat," tegasnya saksama.
Camat Karimunjawa Mu'adz mengaku juga telah mendengar aspirasi tersebut.
Namun memang perlu penggantian nomenklatur secara menyeluruh.
"Beberapa pihak menginginkan agar namanya diubah, menjadi Kecamatan Kepulauan Karimunjawa. Agar pulau-pulau lain di luar Karimunjawa merasa diperhatikan, tidak dirujuk satu pulau saja. Tapi ada banyak pulau yang perlu juga diperhatikan," katanya.
Hingga saat ini, baru terdapat setidaknya lima pulau yang dihuni masyarakat.
Meliputi Karimunjawa, Kemujan, Nyamuk, Parang dan Genting.
"Akan kami coba sampaikam ke pimpinan, apakah bisa dipertimbangkan. Perlu kajian. Karena perubahan ini jika terjadi penamaan jalan, sekolah, wilayah dan administrasi lainnya pun ikut berubah. Nanti akan dinilai urgensinya," pungkasnya.(fik/nana)
Editor : Syaiful Amri