JEPARA, RadarPati.id - Buntut sumbangan yang terjadi di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kecamatan Batealit turut menjadi perhatian bagi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
Kasus ini mencuat setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya pungutan yang dianggap membebani.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara Nur Hidayat menyampaikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) harus berperan tegas dalam upaya penindakan.
Menurutnya, jika tidak segera ditangani, praktik serupa bisa menyebar ke sekolah-sekolah lain, yang pada akhirnya merugikan para siswa dan orang tua.
Menurut Nur, terkait dengan adanya iuran, sumbangan, ataupun pungutan di satuan pendidikan, hal ini harus menjadi program prioritas sekaligus fungsi pengawasannya.
Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan harus berintegritas dan tidak boleh ada praktik pungutan liar yang memberatkan wali murid.
"Bagaimana dunia pendidikan betul-betul berintegritas, oleh karena itu kami harapkan iuran yang tidak berdasar agar ditertibkan," ungkapnya, Selasa (25/2).
Kendati demikian, penerimaan sumbangan harus sesuai regulasi yang ada, tidak wajib, dan bersifat sukarela. Jika sekolah benar-benar membutuhkan tambahan dana, maka harus dilakukan dengan transparansi dan berdasarkan kesepakatan bersama.
"Ya saya kira tidak masalah kalau menerima sumbangan, asalkan tidak mengikat. Termasuk penyediaan LKS bagi siswa bermanfaat atau tidak, atau malah ada indikasi semata hanya jual beli buku," ujarnya.
Ia juga mengimbau agar orang tua siswa tidak segan melaporkan jika merasa keberatan dengan kebijakan tertentu di sekolah anak mereka.
Pihaknya juga rutin melakukan monitoring, dalam sebulan bisa tiga hingga empat kali. Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik pungutan liar sejak dini.
Menurutnya, keberadaan komite sekolah juga perlu dilakukan penyegaran. Meskipun selama ini dalam ketentuannya sudah diatur masa periode, namun masih ditemui komite yang diduduki oleh beberapa orang belaka.
Oleh sebab itu, perlu adanya evaluasi berkala agar komite sekolah bisa berfungsi lebih maksimal.
Menyinggung terkait dengan sejumlah sekolah, utamanya SD dan SMP, yang mengalami kerusakan dan butuh perbaikan namun kemampuan anggaran APBD belum mampu meng-cover, ia menyarankan agar pihak sekolah juga aktif mencari solusi alternatif.
"Pendidikan memang butuh biaya besar, untuk itu barangkali terobosan dari komite untuk menggalang sumbangan. Tapi kalau bisa sumbangan itu pun dari luar sekolah bukan dari internal," bebernya.
Baca Juga: Pemkab Jepara Pantau Stok Gas Elpiji 3 Kg Saat Ramadan, Siap Ajukan Tambahan Kuota Jika Dibutuhkan
Ia berharap adanya sinergi antara pemerintah, pihak sekolah, dan masyarakat dalam mencari solusi terbaik.
Secara prinsip, memang tidak ada larangan sekolah menerima sumbangan atau memungut sumbangan, namun harus tetap sesuai aturan yang berlaku.
"Namun sekali lagi, juga terkait LKS misalnya, jangan sampai malah membebani orang tua. Sekolah dilarang jual buku," imbuhnya.
Jika ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan pribadi, maka perlu ada tindakan tegas dari pihak terkait.
Mengenai sejumlah sekolah yang perlu mendapatkan sentuhan perbaikan, pihaknya mengimbau untuk memaksimalkan potensi yang ada.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga fasilitas pendidikan agar tetap layak digunakan.
Baca Juga: Lestari Moerdijat: Butuh Afirmasi dan Edukasi untuk Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik
"Sekolah rusak biarlah menjadi tanggungan negara atau pemerintah daerah," tutupnya.
Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali melakukan inspeksi ke sejumlah sekolah untuk memastikan kondisi di lapangan. (fik/war/amr)