JEPARA, Radar Kudus – Proses penyidikan dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (BJA) hingga saat ini, masih terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejauh ini, sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka.
KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi lima orang WNI berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Namun, Hendra Wijaya, kuasa hukum JH mengaku tak puas hanya lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Ia meminta KPK menelusuri keterlibatan pihak lain.
”Kami selaku kuasa hukum, meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas. Jangan hanya lima orang ini yang dijadikan tersangka,” tegasnya.
Menurutnya, semestinya KPK perlu mengusut lebih dalam lagi terkait aliran uang yang berasal dari BJA. Terutama kepada para debitur-debitur.
”Jadi harus ditelusuri. Uangnya lari kemana? Objeknya kemana? Untuk apa? Harus gitu. Asetnya harus disita semua debitur-debitur itu. Apalagi itu katanya (BPR BJA) sudah dipailitkan,” tandas Hendra.
Diketahui, sebelumnya diberitakan KPK telah membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT BPR BJA.
Penyidikan tersebut dimulai sejak 24 September lalu dengan menetapkan lima orang tersangka.
Untuk memudahkan proses penyidikan, para tersangka juga dicekal untuk bepergian keluar negeri sejak 26 September 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi oleh Jawa Pos Radar Kudus mengatakan, lima orang tersebut berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Hanya, Tessa belum berkenan membocorkan nama serta jabatan para tersangka tersebut.
KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara dalam pencairan kredit usaha pada PT BPR BJA.
Hingga saat ini, proses penyidikan tersebut masih terus dalam pendalaman oleh KPK.
Terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi pada PT BPR BJA tersebut, dari keterangan Tessa, diperkirakan telah berlangsung sejak 2022.
Saat ini, aliran dana terkait perkara itu terus diulik penyidik. (rom/lin)
Editor : Abdul Rochim