Isi Pledoi Sudewo Berlangsung 13 Jam

Abdul Rochim • Dipublikasikan Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:43 WIB
Bupati Pati nonaktif Sudewo. (JawaPoscom)
Bupati Pati nonaktif Sudewo. (JawaPoscom)

SEMARANG – Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi selama sekitar 13 jam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (6/10/2026).

Dalam pembelaannya, Sudewo meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan 8,5 tahun penjara dalam perkara gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan calon perangkat desa di Pati.

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan pembacaan pledoi oleh tim kuasa hukum secara bergantian.

Baca Juga: Sidang Vonis Sudewo Dijaga Ketat, Hanya 25 Pengunjung Diizinkan Masuk Pengadilan

Tebalnya dokumen pembelaan membuat majelis hakim beberapa kali memberikan waktu skors, mulai dari 10 menit hingga satu jam. Persidangan baru berakhir sekitar pukul 23.30 WIB.

Di hadapan majelis hakim, Sudewo menegaskan dirinya tidak terlibat dalam dua perkara yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia meminta hakim mempertimbangkan keterangan saksi dan fakta yang terungkap selama persidangan.

"Dalam putusan nanti saya berharap dan memohon bebas. Majelis hakim betul-betul melihat sidang ini sebagaimana yang dijelaskan para saksi, tidak saksi satu pun yang mengaitkan saya baik dalam kasus DJKA maupun pemerasan. Tidak ada bukti satu pun saya itu terlibat dalam dua perkara itu," ucapnya.

Saat menyampaikan pembelaan, Sudewo juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada istri dan anak-anaknya yang terus memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.

Keluarganya disebut selalu hadir mendampingi setiap persidangan.

"Terima kasih mereka tegar, sabar dan ikhlas karena mereka sangat paham sifat, karakter, kelakuan pribadi saya. Bahwa mereka tidak percaya saya melakukan perbuatan itu," katanya.

Singgung Penyidik KPK dan Dugaan Uang Rp15 Miliar

Dalam pledoinya, Sudewo turut menyinggung penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

 Ia menyoroti percakapan WhatsApp yang, menurut keterangannya berdasarkan saksi dan fakta persidangan, membahas dugaan uang Rp 15 miliar yang disebut akan dibawa ke Jakarta untuk menyelesaikan perkara yang menjerat dirinya.

Sudewo mengaitkan percakapan tersebut dengan penggerebekan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pati, Riyoso, di sebuah hotel di Jakarta.

“Dalam penggerebekan itu dilakukan interogasi atau pemeriksaan dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi, namun tidak ditemukan bukti apa pun,” kata Sudewo.

Ia menilai rangkaian peristiwa itu sebagai indikator bahwa dirinya telah lama menjadi target penanganan perkara hukum oleh penyidik tersebut.

“Itu merupakan satu indikator kuat bahwa saya memang sudah ditarget lama oleh saudara Rosa untuk punya perkara hukum di KPK,” ujarnya.

Meski menyampaikan keberatan terhadap penyidik yang disebutnya, Sudewo menyatakan tetap menghormati institusi KPK dan mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif.

“Saya sangat hormat, sangat respek terhadap lembaga KPK, institusi KPK. Saya juga mengikuti proses hukum secara kooperatif,” katanya.

Pernyataan mengenai dugaan uang Rp15 miliar dan penargetan perkara tersebut merupakan klaim yang disampaikan Sudewo dalam pembelaannya.

Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Jaksa Tidak Didukung Bukti

Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menilai tuntutan jaksa tidak didukung alat bukti yang cukup, terutama mengenai dugaan aliran dana kepada kliennya.

"Semua yang didakwakan jaksa melalui tuntutannya itu tidak ada bukti sama sekali. Banyak asumsi, terutama tentang aliran dana. Tidak ada bukti sama sekali bahwa aliran dana itu diterima oleh terdakwa," kata Aviv seusai persidangan.

Menurut Aviv, pihaknya juga menilai dugaan mengenai adanya janji dalam perkara tersebut tidak terbukti berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

"Intinya pembelaan kami. Dalam perkara ini, semuanya hanya asumsi jaksa. Tidak ada bukti aliran dana, tidak ada bukti janji. Semuanya terbantahkan oleh fakta hukum, fakta yang terungkap di persidangan," ujarnya.

Tim kuasa hukum juga membantah bahwa Sudewo memiliki kewenangan menentukan pemenang proses lelang atau tender.

 Aviv menjelaskan, kewenangan tersebut berada pada kelompok kerja (Pokja) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), dengan Pokja berperan menentukan pemenang tender.

"Pak Dewo tidak mempunyai kewenangan untuk memenangkan proses lelang atau tender. Dia tidak punya kewenangan untuk itu. Kewenangan yang ada di situ adalah dari Pokja dan PPK, terutama Pokja untuk menentukan pemenang," jelasnya.

Atas dasar tersebut, pihaknya meminta majelis hakim membebaskan Sudewo karena menilai tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan kliennya bersalah.

"Soal permintaan bebas, ya karena memang secara hukum, di dalam pembuktian itu memang tidak ada bukti. Tidak ada saksi. Kita tahulah alat bukti itu apa saja," ujarnya.

Pendukung Sudewo Bertahan hingga Tengah Malam

Setelah sidang yang berlangsung hingga larut malam, Sudewo menemui para pendukungnya yang masih menunggu di luar gedung pengadilan.

Ia berterima kasih kepada massa yang bertahan selama berjam-jam di tengah cuaca panas hingga persidangan selesai.

Di hadapan pendukung yang tergabung dalam Aliansi Pati Bangkit (APB), Sudewo meminta mereka terus mendoakan dirinya hingga majelis hakim membacakan putusan.

"Pokoke ojo mandek dungo sampai putusan. Insyallah bebas. Saudara setia sama saya? Saya merasa bangga ditemani saudara-saudara," tuturnya, disambut riuh massa.

Ratusan pendukung Sudewo telah berkumpul sejak sekitar pukul 09.00 WIB untuk menggelar doa bersama di depan Pengadilan Tipikor Semarang.

Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal persidangan dua perkara yang menjerat mantan anggota DPR RI itu.

Massa memulai kegiatan dengan doa dan selawatan, kemudian menaburkan bunga di halaman pengadilan sebagai bentuk dukungan.

Sebagian besar peserta merupakan perempuan lanjut usia yang mengenakan kaus putih bertuliskan pesan dukungan untuk Sudewo.

Sejumlah spanduk juga dibentangkan, salah satunya bertuliskan, "Hukum bukan narasi atau asumsi tapi bukti."

Selain doa bersama dan tabur bunga, massa menggelar aksi teatrikal yang berisi sindiran terhadap majelis hakim.

Mereka berharap hakim mempertimbangkan bukti-bukti dalam persidangan dan menjatuhkan putusan sesuai harapan mereka.

"Pakai hati nurani bapak Hakim, kami minta bapak pembangunan kami dibebaskan," seru Koordinator APB, Sutirto.

Massa mendesak majelis hakim membebaskan Sudewo. Mereka berpendapat bahwa bukti dan 56 saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak menunjukkan keterlibatan Sudewo dalam perkara yang ditangani KPK.

Para pendukung datang ke Semarang menggunakan bus dan kendaraan pribadi.

Banyaknya massa membuat aparat memperketat pengamanan, termasuk menutup sebagian ruas jalan dan memasang pagar besi pembatas untuk mengantisipasi gangguan ketertiban.

Sejumlah kendaraan taktis kepolisian juga disiagakan di sekitar lokasi. (*)

Editor : Abdul Rochim
sidang Tipikor Semarang Aliansi Pati Bangkit pled oi Sudewo kasus gratifikasi DJKA pemerasan calon perangkat desa