RADAR PATI – Pengadilan Negeri (PN) Semarang membatasi akses ruang sidang menjelang pembacaan vonis Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kedatangan massa pendukung yang dikabarkan menyiapkan 60 bus dari Pati.
Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama persidangan.
Baca Juga: Jalan Suratmo Semarang Ditutup Total Jelang Vonis Sudewo, Warga Terpaksa Putar Balik
Jika pengamanan yang tersedia dinilai belum mencukupi, pihak pengadilan akan meminta tambahan personel.
“Kami berkoordinasi dengan kepolisian. Kalau kewalahan, ya minta bantuan dari keamanan yang lain,” kata Hadi kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (20/10/2026).
Menurut dia, kapasitas ruang sidang yang terbatas membuat jumlah pengunjung dan wartawan yang diperbolehkan masuk harus diatur.
Pembatasan dilakukan untuk mencegah penumpukan orang dan menjaga keamanan selama pembacaan putusan.
“Manajemen risiko harus dibuat dan keamanan harus mumpuni supaya tidak terjadi kesalahan,” ujarnya.
Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Namun, waktu pembacaan putusan tetap bergantung pada kesiapan majelis hakim.
“Jadwal persidangan besok pukul 09.00. Namun, pembacaan putusan tergantung majelis hakim,” katanya.
1.610 Personel Gabungan Disiapkan
Polrestabes Semarang menyiapkan 1.610 personel gabungan untuk mengamankan persidangan.
Jumlah tersebut terdiri atas 531 personel Polrestabes Semarang, 1.038 personel bantuan kendali operasi (BKO) Polda Jawa Tengah, serta 41 personel dari instansi terkait.
Personel dari instansi pendukung meliputi petugas Dinas Perhubungan, pemadam kebakaran, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.
Mereka akan ditempatkan di lingkungan pengadilan, kawasan sekitar lokasi sidang, jalur pergerakan massa, serta sejumlah titik pengaturan lalu lintas.
Kasihumas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok mengatakan pengamanan disiapkan secara terencana dan berlapis untuk mengantisipasi kedatangan massa dalam jumlah besar.
“Fokus kami adalah memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan aman dan tertib, menjaga situasi di sekitar pengadilan tetap kondusif, serta melindungi masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut,” ujarnya.
Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Jaksa juga menuntut denda Rp 300 juta serta uang pengganti sekitar Rp 3,67 miliar.
Selain hukuman penjara dan kewajiban membayar uang pengganti, jaksa meminta agar hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok.
Sudewo terseret perkara dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati serta dugaan suap terkait proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Menjelang sidang putusan, para pendukung Sudewo dikabarkan optimistis ia akan divonis bebas.
Namun, putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. (*)
Editor : Abdul Rochim