Sidang Vonis Digelar 21 Oktober, Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Abdul Rochim • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:31 WIB
Bupati Pati Nonaktif Sudewo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (M. CHAMIM UNTUK RADAR PATI)
Bupati Pati Nonaktif Sudewo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (M. CHAMIM UNTUK RADAR PATI)

SEMARANG – Sebanyak 1.610 personel gabungan disiapkan untuk mengamankan sidang vonis Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam perkara dugaan korupsi.

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung Rabu (21/10/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok mengatakan, pengamanan disiapkan secara terencana dengan menerapkan sistem berlapis.

Langkah tersebut untuk mengantisipasi pergerakan massa pendukung Sudewo sekaligus menjaga keamanan masyarakat di sekitar pengadilan.

“Polrestabes Semarang menyiapkan pengamanan secara terencana dan berlapis,” kata Riki dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Menurut dia, seluruh personel diminta mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan profesional selama menjalankan tugas.

Petugas juga diingatkan agar tidak mudah terpancing provokasi yang berpotensi mengganggu situasi keamanan.

Polisi, lanjut Riki, tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sesuai ketentuan hukum.

Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu jalannya persidangan.

“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu jalannya persidangan, menghalangi akses, ataupun membahayakan keselamatan orang lain,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Sudewo membayar denda Rp300 juta.

Apabila denda tidak dibayar, ketentuan tuntutan tersebut mencantumkan pidana pengganti selama 100 hari.

JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar dengan ketentuan pidana pengganti selama tiga tahun penjara.

Tak hanya itu, jaksa meminta agar hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sudewo terbukti bersalah berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang vonis pada 21 Oktober 2026 menjadi agenda penting untuk mengetahui putusan majelis hakim terhadap perkara yang menjerat mantan kepala daerah tersebut.

Tuntutan jaksa merupakan permintaan hukuman dan belum menjadi putusan akhir pengadilan. (*)

Editor : Abdul Rochim
korupsi DJKA Sudewo Pati sidang vonis Sudewo tuntutan jaksa Sudewo pengadilan tipikor semarang