SEMARANG – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengapresiasi langkah Polda Jawa Tengah dalam mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Demak, dan Kebumen.
Penindakan tersebut dinilai penting untuk melindungi hak masyarakat sekaligus memastikan subsidi energi pemerintah tersalurkan secara tepat sasaran.
Apresiasi disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan barang bersubsidi di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Jumat (4/9).
Baca Juga: Polisi Gerebek Dugaan Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Blora, Ini Hasilnya
Kegiatan dihadiri Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Yulianto dan Sales Area Manager Retail Semarang Pertamina Patra Niaga Achmad Rifqi yang mewakili Executive GM Pertamina Patra Niaga Jateng-DIY.
Pada periode Mei hingga September 2026, Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap tiga perkara penyalahgunaan energi bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak. Modusnya berbeda, namun seluruhnya diduga bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi dari subsidi pemerintah.
Total estimasi nilai penyalahgunaan subsidi dari tiga perkara tersebut mencapai Rp10,82 miliar.
Kasus yang diungkap meliputi pengalihan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi di Sukoharjo.
Kemudian penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan yang dimodifikasi serta penyalahgunaan barcode dan pelat nomor di Kebumen.
Sementara di Demak, polisi mengungkap penyalahgunaan Bio Solar.
Sales Area Manager Retail Sales Pertamina Patra Niaga Achmad Rifqi menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat kepolisian.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng. Khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, atas upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi energi bersubsidi,” ujarnya.
Menurut Rifqi, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memastikan distribusi energi bersubsidi tidak disalahgunakan.
Ia menegaskan BBM bersubsidi seperti solar dan Pertalite serta LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penyalahgunaan subsidi dinilai tidak hanya merugikan dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Penegakan hukum ini menjadi bukti bahwa negara hadir memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Pertamina menyatakan mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan siap bersinergi dengan aparat untuk memperkuat pengawasan distribusi energi di Jawa Tengah.
Untuk memperkuat pengendalian, Pertamina juga terus mengembangkan sistem subsidi tepat sasaran.
Salah satunya melalui pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian LPG 3 kilogram di pangkalan resmi serta penyempurnaan transaksi BBM bersubsidi.
Rifqi juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur LPG oplosan yang dijual dengan harga murah karena berpotensi membahayakan keselamatan.
“Risikonya bisa terjadi kerusakan pada valve tabung hingga memicu kebakaran. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” ucapnya.
Masyarakat diminta membeli produk sesuai standar resmi melalui penyalur Pertamina. Jika menemukan indikasi pelanggaran, laporan dapat disampaikan melalui Call Center 135 atau aparat berwenang.
Pertamina Sanksi 180 SPBU
Selain mendukung penindakan aparat, Pertamina Patra Niaga juga memberikan sanksi terhadap lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan.
Hingga awal September 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah telah menjatuhkan 180 sanksi kepada 180 SPBU dari total 1.117 SPBU yang beroperasi di Jawa Tengah dan DIY. Jumlah tersebut setara sekitar 16 persen.
Pjs Area Manager Communication Relations & CSR Risky Diba Avrita mengatakan, sanksi diberikan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur atau SPBU dengan Pertamina.
“180 SPBU tersebut terdiri dari 8 SPBU di DIY dan sisanya di Jateng. Jenis pelanggarannya beragam mulai dari terbanyak 97 di antaranya penyaluran tidak sesuai peruntukan/ketentuan, CCTV tidak sesuai ketentuan 25 SPBU, Sarfas tidak sesuai ketentuan 7 SPBU,” ujar Diba.
Sanksi yang diberikan juga beragam, mulai dari surat peringatan hingga penghentian penyaluran BBM dalam jangka waktu tertentu.
Dari total 180 sanksi tersebut, sekitar 40 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135.
Diba mengakui Pertamina memiliki keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM. Sebab, berdasarkan regulasi, kewenangan Pertamina terbatas pada pemberian sanksi kepada operator SPBU atau pelanggaran yang terjadi di area SPBU.
Sementara itu, faktor yang dinilai dominan adalah perilaku menyimpang konsumen saat melakukan pengisian BBM. Hal tersebut menjadi ranah kepolisian dan pemerintah daerah.
Perilaku tersebut antara lain pengisian secara berulang dan penggunaan tangki modifikasi yang berpotensi bermuara pada penimbunan BBM oleh konsumen.
“Regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi,” jelas Diba.
Karena itu, ia menilai diperlukan peran aktif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Terlebih, Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM mengatur keterlibatan kepolisian dalam pengawasan distribusi BBM, sementara penyalahgunaan distribusi dapat mengandung unsur pidana. (*/him)
Editor : Abdul Rochim