SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mulai melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Pemantauan dilakukan terhadap seluruh unit SPPG, termasuk yang berada di bawah pengelolaan Polri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan agar seluruh kejaksaan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program SPPG di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Polda Jateng Terbitkan Surat Edaran Pendampingan Hukum Anggota yang Dipanggil Kejaksaan
"Pelaksanaan kegiatan berdasarkan surat perintah tugas untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan secara on the spot," ujar Arfan, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, hingga saat ini kegiatan yang dilakukan masih sebatas pendataan dan pengecekan langsung di lapangan.
Kejaksaan belum melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pihak mana pun yang terlibat dalam pengelolaan SPPG.
"Yang jelas dari kami sampai saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan," tegasnya.
Arfan menjelaskan, pemantauan lapangan dilakukan oleh kejaksaan negeri di masing-masing kabupaten dan kota, sedangkan Kejati Jawa Tengah hanya bertugas melakukan pendataan dan koordinasi.
"Kejati hanya mendata. Yang turun ke lapangan adalah masing-masing kejaksaan daerah," katanya.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada instruksi dari Kejaksaan Agung untuk meningkatkan kegiatan tersebut ke tahap pemeriksaan ataupun penyelidikan.
Menurut Arfan, penyisiran terhadap SPPG merupakan bagian dari tindak lanjut atas perkembangan penanganan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang tengah menjadi perhatian pemerintah pusat.
"Ini merupakan rangkaian dari kasus di BGN di pusat. Sampai sekarang belum ada perintah untuk melakukan pemanggilan atau pemeriksaan," ujarnya.
Arfan juga membantah anggapan bahwa kegiatan penyisiran tersebut berkaitan dengan penggeledahan di de'Clan, Cipete, yang sempat menjadi perhatian publik.
"Kegiatan ini sudah dilaksanakan sebelum isu tersebut muncul," katanya.
Melalui pendataan tersebut, Kejati Jateng berharap pelaksanaan program pemenuhan gizi melalui SPPG dapat berjalan sesuai ketentuan.
Ini sekaligus memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara akuntabel. (*/him)
Editor : Abdul Rochim