SUKOHARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejak Kamis malam (9/7/2026).
Kepala daerah perempuan tersebut menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Solo sebelum diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Namun, hingga kini KPK belum mengungkap perkara dugaan korupsi yang menjerat Etik Suryani maupun barang bukti yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Seiring mencuatnya kasus itu, publik turut menyoroti laporan harta kekayaan Etik Suryani yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data e-LHKPN KPK yang dilaporkan secara periodik pada 27 Maret 2026 untuk tahun pelaporan 2025, Etik memiliki total kekayaan sebesar Rp 9.119.012.976 atau sekitar Rp 9,11 miliar, tanpa memiliki utang.
Aset terbesar Etik berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 4,893 miliar.
Properti tersebut tersebar di Kabupaten Sukoharjo dan Wonogiri, terdiri atas enam bidang tanah maupun tanah dan bangunan.
Selain aset properti, Etik juga melaporkan kepemilikan tiga kendaraan roda empat dengan nilai keseluruhan Rp 502 juta.
Kendaraan tersebut meliputi Toyota Minibus tahun 1980 senilai Rp 98 juta, Toyota Minibus tahun 1977 senilai Rp 125 juta, serta Toyota Vellfire 2.4 A/T tahun 2010 senilai Rp 252 juta.
Dalam laporan yang sama, Etik juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp 2,778 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp 973.012.976.
LHKPN tersebut menunjukkan Etik tidak memiliki surat berharga maupun utang, sehingga total kekayaan bersihnya tetap berada di angka Rp 9,11 miliar.
Sebelumnya, Etik Suryani dijemput tim KPK dari rumah dinasnya di Sukoharjo.
Setelah diperiksa selama beberapa jam di Mapolresta Solo, ia dibawa ke Jakarta dengan pengawalan ketat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
KPK hingga kini masih belum memberikan penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara, jumlah pihak yang diamankan, maupun dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar OTT terhadap Bupati Sukoharjo tersebut. (*/him)
Editor : Abdul Rochim