Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Dua ASN Magelang Diadili dalam Kasus Dugaan Pungli PPG, Dana Terkumpul Rp 1,15 Miliar

Abdul Rochim • Selasa, 2 Juni 2026 | 20:21 WIB
Ilustrasi pungutan liar (pungli). (sumber; HOL)
Ilustrasi pungutan liar (pungli). (sumber; HOL)

SEMARANG – Dua aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Magelang, Jumwaniyah dan Hakiki Yusani, menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (PPG PAI) Dalam Jabatan Tahun 2024.

Keduanya yang berstatus guru ASN sekaligus pengurus Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi Cabang Kabupaten Magelang didakwa bersama sejumlah pihak melakukan pungutan terhadap calon peserta PPG PAI dengan dalih fasilitasi program sertifikasi guru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rosalita Anggi Pramudianti, mengungkapkan kasus tersebut bermula pada awal 2024 ketika sejumlah guru PAI yang lolos seleksi akademik mencari informasi terkait peluang mengikuti program PPG.

Baca Juga: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tilik Banjir Banjarsari Pati, Pastikan Warga Diopeni

Dalam perkembangannya, muncul informasi bahwa peserta dapat mengikuti PPG melalui jalur yang difasilitasi PGTK Bumi Serasi dengan membayar sejumlah uang. Pengurus organisasi tersebut kemudian berkoordinasi dengan pengurus PGTK tingkat Kabupaten Semarang untuk menawarkan fasilitasi program kepada guru-guru PAI di Kabupaten Magelang.

“Fasilitasi PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2024 kemudian ditawarkan kepada para guru PAI di Kabupaten Magelang,” ujar Rosalita saat membacakan dakwaan, Selasa (2/6).

Penawaran itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Serbaguna Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang pada Februari 2024. Dalam pertemuan tersebut, calon peserta diwajibkan membayar biaya sebesar Rp8,5 juta per orang untuk mengikuti program yang ditawarkan.

Menurut jaksa, nominal tersebut ditetapkan oleh para pengurus tanpa melalui kesepakatan dengan peserta. Selain itu, peserta diminta mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan surat permohonan bermeterai sebagai syarat mengikuti program.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa peserta diberi pemahaman jika tidak membayar biaya yang ditentukan, mereka tidak akan dapat mengikuti program PPG yang difasilitasi organisasi tersebut.

Salah satu pernyataan yang disampaikan dalam rapat disebut bernada tekanan kepada calon peserta. Peserta yang tidak bersedia membayar diminta keluar dari program, sementara yang mendaftar melalui jalur tersebut disebut berpeluang lebih besar mengikuti PPG.

Pada Maret 2024, pembayaran dilakukan secara tunai dan tidak diperbolehkan melalui transfer bank. Jaksa menyebut para terdakwa turut menerima uang sekaligus mendata para calon peserta yang melakukan pembayaran.

Dari praktik tersebut, terkumpul dana sebesar Rp1,03 miliar dari 122 calon peserta. Selain itu, terdapat tambahan dana Rp127,5 juta dari 15 peserta lainnya sehingga total uang yang terkumpul mencapai Rp1,157 miliar.

Namun sebelum dana tersebut diserahkan kepada pengurus PGTK tingkat Kabupaten Semarang, aparat kepolisian melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Jaksa menegaskan para terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan maupun memfasilitasi program PPG PAI. Selain itu, PGTK Bumi Serasi juga disebut tidak memiliki kerja sama resmi ataupun nota kesepahaman dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama terkait pelaksanaan program tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Sebagai dakwaan alternatif, keduanya juga dijerat Pasal 13 huruf f Undang-Undang Tipikor yang mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara meminta pembayaran seolah-olah merupakan kewajiban yang sah.

Dalam sidang perdana tersebut, kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring memilih tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (ifa)



 
 
 
 
 
Editor : Abdul Rochim
#pungli PPG PAI #ASN Magelang #korupsi pendidikan #sertifikasi guru #pengadilan tipikor semarang