PATI, RADARPATRI.ID – Keluarga Muhammad Sobirin dan Casmui, dua nelayan asal Pekalongan yang dijatuhi hukuman penjara masing-masing 18 dan 17 tahun atas tuduhan pembunuhan berencana, terus berjuang mencari keadilan.
Setelah upaya hukum hingga tingkat kasasi belum membuahkan hasil sesuai harapan, kali ini mereka mengambil langkah dengan menggandeng tim hukum Hotman 911 untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Diketahui kasus ini bermula dari penemuan jenazah laki-laki yang mengapung di Sungai Silugonggo, Juwana, Pati, pada Kamis (6/7/2023).
Dhea Arrum Sasqia Putri, salah satu advokat dari tim Hotman 911, menyatakan bahwa pihaknya merasa tergerak untuk membantu setelah keluarga para terpidana meminta pertolongan.
“Kami bertindak sebagai kuasa hukum dalam kasus ini dan bagian dari tim Hotman 911, yang dikenal sebagai tim kemanusiaan. Kami merasa terdorong untuk membantu keluarga terpidana dalam mengungkapkan kebenaran dari fakta-fakta yang ada,” ujar Dhea usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Pati.
Dhea menilai ada kejanggalan dalam putusan terhadap Sobirin dan Casmui, karena hukuman yang dijatuhkan hanya berdasarkan kesaksian satu orang.
"Muhammad Sobirin divonis 18 tahun penjara, sedangkan Casmui divonis 17 tahun. Dari fakta yang kami pelajari, ada keraguan dari majelis hakim mulai dari tingkat pertama hingga kasasi," jelasnya.
Thomas, advokat lain dari tim Hotman 911, juga menyoroti bahwa pertimbangan hukum majelis hakim hanya berdasarkan satu keterangan saksi.
Menurutnya, hal tersebut tidak cukup untuk membuktikan bahwa kedua terdakwa benar-benar bersalah.
“Kedua terdakwa sudah menjalani proses pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Semarang, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Namun, tidak ada bukti baru atau novum yang diajukan untuk mendukung kesaksian tersebut. Oleh karena itu, kami memilih untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK),” ungkap Thomas.
Baca Juga: VIRAL! Video Kades Klakahkasihan Diduga Sambutan Sambil Kampanye, Bawaslu Pati Lakukan Kajian
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Juli 2023, ketika Sobirin dan Casmui yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di KM Mina Maulana sedang bersandar di Sungai Silugonggo, Juwana.
Saat itulah keduanya dituduh terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap korban bernama Khairul Anam, dengan vonis yang dijatuhkan pada 28 Desember 2023.
Melalui upaya Peninjauan Kembali ini, tim hukum berharap agar fakta-fakta yang sesungguhnya dapat terungkap, sehingga Sobirin dan Casmui bisa memperoleh keadilan yang mereka harapkan. (aua)
Editor : Achmad Ulil Albab