PBB Nunggak, Lima Kelurahan di Grobogan jadi Sasaran Penagihan

Intan Maylani Sabrina • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 12:27 WIB
LAYANAN: Kelurahan Kuripan Kecamatan Purwodadi saat melangsungkan Pos Keliling di 23 RW.
LAYANAN: Kelurahan Kuripan Kecamatan Purwodadi saat melangsungkan Pos Keliling di 23 RW.

GROBOGAN –Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sektor perkotaan masih menjadi pekerjaan rumah.

Penagihan pun dilakukan lebih intensif dengan menyasar langsung wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Plt Kabid Pajak Daerah I BPPKAD Grobogan, Via Agung Laksana, menyampaikan bahwa upaya mendorong pelunasan PBB-P2 terus diperkuat melalui program “Rangkul PBB”, akronim dari Rapatkan Niat Gerakan Kolaboratif untuk Lunas PBB. 

Gerakan tersebut hadir bertepatan dengan momentum kebijakan Bupati Grobogan yang memberikan pembebasan denda PBB-P2 selama periode 1 Juli hingga 30 September 2026, sehingga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya.

Program ini melibatkan BPPKAD, kecamatan, dan kelurahan untuk mendatangi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat yang belum menyelesaikan kewajibannya.

“Rangkul PBB itu kita kolaborasi BPPKAD, kecamatan, dan kelurahan untuk melakukan kegiatan penagihan dan pemberian edukasi kepada masyarakat, khususnya yang masih memiliki tunggakan,” kata Agung.

Lima kelurahan menjadi sasaran program tersebut, yakni Kunden, Kalongan, Purwodadi, Kuripan, dan Danyang.

Penagihan dilakukan secara bergiliran dengan pola satu kelurahan dalam satu pekan, mulai Senin hingga Jumat.

Menurut Agung, pendekatan langsung tersebut cukup memberikan hasil.

Sejumlah wajib pajak yang ditemui petugas akhirnya tergerak untuk melunasi tunggakan PBB.

Namun, tidak semuanya bisa langsung membayar karena ada wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga beberapa tahun.

“Dari yang kami kunjungi dan diberikan edukasi, ada yang tergerak hatinya untuk melunasi. Ada juga yang minta tempo karena tunggakannya sudah terlalu banyak,” ujarnya.

Bagi wajib pajak yang menunggak beberapa tahun, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan tahun pajak.

Misalnya, tunggakan selama empat tahun dapat diselesaikan terlebih dahulu untuk tahun pertama, kemudian dilanjutkan tahun  berikutnya.

Namun, skema tersebut bukan berarti pembayaran dapat dicicil sebagian dalam satu tahun pajak.

Agung menyebut kegiatan Rangkul PBB telah rampung.  Kelurahan Kuripan menjadi lokasi terakhir setelah pelaksanaan yang semula dijadwalkan pada Agustus harus diundur ke September karena bertepatan dengan Karnaval Budaya.

Persoalan tunggakan PBB di sektor perkotaan ini berbeda dengan wilayah desa.

Menurut Agung, tunggakan di desa relatif minim karena terdapat pendekatan regulasi yang mengikat kepala desa dan perangkat desa terkait kewajiban pajak.

“Kalau desa memang tunggakannya minim. Beberapa tahun terakhir kita melakukan pendekatan dengan regulasi perda dan perbup terkait perangkat desa dan kepala desa, dan itu cukup efektif,” jelasnya.

Selain faktor regulasi, desa juga memiliki dukungan biaya operasional penagihan yang dapat dianggarkan dari bagi hasil pajak dan retribusi.

Sementara di wilayah kelurahan, dukungan operasional penarikan tersebut tidak tersedia sehingga penagihan langsung belum bisa dilakukan semaksimal di desa.

Di sisi lain, kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi beban tunggakan masih terbuka melalui program pemutihan PBB yang berlangsung hingga akhir September.

Program tersebut telah berjalan sejak Juli atau selama tiga bulan. 

Berdasarkan rekap penerimaan per 18 September 2026, total ketetapan PBB Grobogan mencapai sekitar Rp 49,3 miliar dengan jumlah 938.528  SPPT.

Realisasi penerimaan tercatat 75,45 persen, sedangkan piutang dalam rekap mencapai sekitar Rp 12,1 miliar.

Capaian penerimaan antarwilayah juga masih timpang. Kecamatan Grobogan menjadi wilayah dengan capaian tertinggi, yakni 98,25 persen, disusul Toroh 92,61 persen dan Kedungjati 91,38 persen.

Sementara Tanggungharjo tercatat paling rendah dengan 37,54 persen, disusul Karangrayung 55,55 persen dan Gabus 58,24 persen.

Untuk target penerimaan tahun ini, Pemkab Grobogan menaikkan target dalam APBD Perubahan dari sekitar Rp 43,5 miliar menjadi Rp 46 miliar.

Sementara realisasi yang terakhir berada di kisaran Rp 37 miliar.

Dengan demikian, masih ada sekitar Rp 9 miliar yang harus dikejar untuk memenuhi target penerimaan.

BPPKAD pun masih menggenjot penagihan, terutama di wilayah yang memiliki tunggakan tinggi, sembari mendorong masyarakat memanfaatkan program pemutihan sebelum berakhir September. (int) 

 
Editor : Intan Maylani Sabrina
wajib pajak pbb BPPKAD grobogan