Tiga Desa di Grobogan Belum Cairkan Dana Desa Tahap Dua, Ini Penyebabnya

Intan Maylani Sabrina • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:49 WIB
MONEV: Tim Dispermades Grobogan dan desa saat melakukan monev di Desa Kapung Kecamatan Tanggungharjo.
MONEV: Tim Dispermades Grobogan dan desa saat melakukan monev di Desa Kapung Kecamatan Tanggungharjo.

GROBOGAN – Penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Grobogan hampir seluruhnya berjalan. 

Dari total 273 desa, tinggal tiga desa yang hingga kini belum dapat mencairkan Dana Desa tahap berikutnya.

Ketiga desa tersebut yakni Desa Kedungjati Kecamatan Kedungjati, Desa Ngambakrejo Kecamatan Tanggungharjo serta Desa Lebengjumuk di Kecamatan Grobogan.

Kabid Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Grobogan, Achmad Rifqi Syamsul Huda, mengatakan keterlambatan pencairan tersebut berkaitan dengan persoalan internal di masing-masing desa.

“Dari 273 desa, tinggal tiga desa yang belum bisa mencairkan Dana Desa dengan total Rp 564.391.000,” ujarnya.

Menurut Rifqi, salah satu persoalan yang turut menghambat pencairan berkaitan dengan kewajiban penggunaan anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Dana Desa tahap kedua pada umumnya digunakan untuk berbagai kebutuhan desa, di antaranya BLT bagi warga, insentif guru PAUD/TK, serta operasional Posyandu dan kegiatan lainnya.

Besaran anggaran yang belum tersalurkan di tiga desa tersebut juga cukup besar.

Di Desa Kedungjati, pagu Dana Desa tercatat sebesar Rp 373.456.000. Sementara pencairan tahap pertama sebesar Rp 224.073.600. Maka masih terdapat Rp 149.382.400 yang belum dicairkan.

Kemudian Desa Lebengjumuk memiliki pagu Rp 318.225.000. Dari jumlah tersebut, pencairan tahap pertama sebesar Rp 127.290.000. Artinya, masih terdapat Rp 190.935.000 yang belum dicairkan.

Sedangkan Desa Ngambakrejo memiliki pagu Rp 373.456.000 dengan pencairan tahap pertama Rp 149.382.400. Sehingga sisa yang belum dicairkan mencapai Rp 224.073.600.

Rifqi menjelaskan, persoalan di masing-masing desa berbeda.

Desa Lebengjumuk, misalnya, diketahui tengah menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hukum yang menyeret kades sebagai tersangka.

Sementara di dua desa lainnya, yakni Kedungjati dan Ngambakrejo, keterlambatan lebih berkaitan dengan persoalan internal desa.

“Masalahnya internal masing-masing desa. Lebengjumuk terkait kasus berkaitan dengan hukum, sedangkan dua desa lainnya juga ada masalah internal,” katanya.

Dispermades, lanjut dia, terus melakukan koordinasi agar persoalan tersebut segera diselesaikan sehingga proses pencairan Dana Desa dapat kembali berjalan.

Dengan tinggal tiga desa yang belum mencairkan, sebagian besar desa di Grobogan telah menyelesaikan proses pencairan sesuai tahapan yang ditetapkan sejak Mei lalu. (int)

Editor : Admin
pencairan dd dana desa grobogan