Nasib PPPK Paruh Waktu di Grobogan Terjawab, Ini Kata BKPSDM

Intan Maylani Sabrina • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 15:32 WIB
Kepala BKPSDM Grobogan Padma Saputra ketika menjawab sejumlah awak media tentang usulan CPNS Grobogan. (SIROJUL MUNIR/RADAR PATI)
Kepala BKPSDM Grobogan Padma Saputra ketika menjawab sejumlah awak media tentang usulan CPNS Grobogan. (SIROJUL MUNIR/RADAR PATI)

GROBOGAN – Di tengah keterbatasan anggaran dan kebijakan efisiensi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Grobogan memastikan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih aman.

Pemkab Grobogan akan memperpanjang masa kerja PPPK Paruh Waktu sembari menunggu regulasi dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kepala BKPSDM Kabupaten Grobogan, Padma Saputra, mengatakan hingga kini belum ada aturan teknis yang mengatur pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Karena itu, pemerintah daerah belum dapat mengambil kebijakan sendiri.

"Selama belum ada regulasi dari pemerintah pusat, kami tidak bisa mengangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Untuk sementara, kontraknya tetap diperpanjang sambil dilakukan evaluasi," ujar Padma.

Ia menegaskan, hingga saat ini pemerintah daerah juga belum memiliki ruang untuk kembali mengangkat tenaga honorer atau non-ASN baru.

"Belum ada pengangkatan kembali. Sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, kami tidak boleh mengangkat tenaga honorer baru. Yang bisa kami lakukan adalah mengoptimalkan tenaga yang ada saat ini," katanya.

Menurut Padma, selama masa transisi tersebut, Pemkab Grobogan tetap mengoptimalkan tenaga yang tersedia agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

Di sisi lain, kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Grobogan masih cukup tinggi. Setiap tahun, rata-rata terdapat 300 hingga 400 PNS yang memasuki masa pensiun. 

Selain itu, ada pula PPPK Paruh Waktu yang mengundurkan diri sehingga kebutuhan pegawai terus bertambah.

"Setiap tahun yang pensiun rata-rata antara 300 sampai 400 orang. Di sisi lain juga ada yang mengundurkan diri, sehingga kebutuhan pegawai tetap ada," ujarnya.

Ia mengaku belum menghitung secara pasti jumlah ASN yang mengundurkan diri. Namun, jumlahnya dipastikan ada sehingga turut memengaruhi kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Grobogan.

"Belum saya hitung secara pasti, tetapi yang mengundurkan diri itu ada. Ini juga ada yang berproses," ungkapnya.

Padma menambahkan, pengangkatan 6.000-an PPPK yang telah dilakukan pemerintah belum sepenuhnya mampu menutup kekurangan ASN. 

Sebab, sebagian pegawai yang diangkat juga telah mendekati usia pensiun sehingga kebutuhan tenaga baru masih cukup besar.

Karena itu, setiap usulan kebutuhan ASN kepada pemerintah pusat selalu disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan sekaligus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

"Kami tetap mengusulkan kebutuhan pegawai sesuai kondisi daerah. Namun, semuanya juga harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran agar nantinya tidak membebani keuangan daerah," tegasnya.

Ia memastikan Pemkab Grobogan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar kebutuhan ASN dapat dipenuhi secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku. (int)

Editor : Admin
paruh waktu pppk asn grobogan