GROBOGAN – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko di Desa Tegowanu Wetan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, berhasil digagalkan berkat kesigapan warga dan aparat kepolisian.
Seorang pria asal Kota Surakarta berhasil diamankan sesaat setelah diduga membobol Toko QU Jaya pada Senin (3/8) dini hari.
Pelaku berinisial A.M., 34, warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tegowanu untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga: Grobogan Bakal Tambah Armada Persampahan, Siapkan Anggaran Rp 23 Miliar
Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Plt Kapolsek Tegowanu AKP Abdul Kadir menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aksi pencurian di sebuah ruko. Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Tegowanu langsung menuju lokasi kejadian.
"Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati terduga pelaku telah diamankan oleh warga setelah diduga mengambil uang milik toko. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tegowanu," ujar AKP Abdul Kadir.
Korban dalam kasus tersebut adalah Mukayah, 50, seorang wiraswasta asal Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga merusak gembok pintu toko menggunakan alat sebelum masuk ke dalam bangunan dan mengambil uang tunai milik korban.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.561.800. Namun, uang hasil dugaan pencurian berhasil diamankan bersama pelaku saat penangkapan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain uang tunai yang diduga hasil pencurian, satu unit sepeda motor, dua buah linggis, satu pipa besi, rantai besi, tiga gembok, tas, karung, pakaian, helm, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
AKP Abdul Kadir menegaskan, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal dengan memastikan sistem keamanan rumah maupun tempat usaha berfungsi optimal.
Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan agar tindak kejahatan dapat dicegah maupun segera diungkap. (mun)
Editor : Abdul Rochim