GROBOGAN – Angka pernikahan dini di Kabupaten Grobogan menjadi perhatian serius.
Sepanjang semester pertama 2026, Grobogan tercatat sebagai daerah dengan jumlah pengajuan dispensasi nikah tertinggi kedua di Jawa Tengah, setelah Kabupaten Cilacap.
Data tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Agama Purwodadi Abdul Rouf usai mengikuti Rapat Koordinasi Swatantra di kompleks Setda Grobogan, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: 22 Koperasi Desa Merah Putih di Grobogan Mulai Beroperasi, Layani Simpan Pinjam hingga Penjualan LPG
Menurut Rouf, tingginya angka dispensasi nikah menjadi pekerjaan rumah bersama yang harus segera ditangani melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
"Ini tantangan bagi kita. Bagaimana koordinasi semua pihak bisa menekan angka pernikahan dini di Grobogan," ujarnya.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Purwodadi, selama periode Januari hingga Juni 2026 terdapat 260 permohonan dispensasi nikah yang diajukan.
Dari jumlah tersebut, 216 perkara telah diputus.
Rouf menjelaskan, tingginya permohonan dispensasi nikah dipengaruhi berbagai faktor.
Salah satunya adalah pergaulan bebas di kalangan remaja yang menyebabkan sebagian pasangan mengajukan dispensasi karena kehamilan di luar nikah.
"Sebagian memang karena sudah terlanjur hamil. Tetapi tidak semuanya seperti itu," katanya.
Selain faktor tersebut, rendahnya kualitas sumber daya manusia dan kondisi ekonomi masyarakat juga dinilai turut berkontribusi terhadap tingginya angka pernikahan usia anak di Grobogan.
Menurutnya, masih banyak orang tua dengan tingkat pendidikan rendah yang belum memahami dampak jangka panjang dari pernikahan dini terhadap masa depan anak.
"Itu faktor SDM. Orang tua yang pendidikannya rendah, hanya lulusan SD, ditambah kemiskinan yang turun-temurun juga menjadi persoalan," jelasnya.
Untuk menekan angka pernikahan dini, Pengadilan Agama Purwodadi mendorong seluruh instansi terkait memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.
DP3AKB, sekolah, Kantor Urusan Agama (KUA), psikolog, hingga lembaga pendamping anak diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi mengenai risiko pernikahan usia dini.
Yakni baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun sosial.
"Kami berharap semua instansi terkait bisa memaksimalkan perannya agar angka pernikahan dini terus menurun," tandas Rouf. (int)