GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memperluas penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug.
Dalam penggeledahan yang berlangsung Selasa (7/7), penyidik tidak hanya mendatangi kantor kepala desa dan rumah kepala desa.
Tapi juga menggeledah Kantor Kecamatan Gubug serta kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tlogomulyo.
Sebanyak sekitar 20 personel Kejari Grobogan melakukan penggeledahan sejak pukul 09.30 WIB hingga sekitar 18.30 WIB.
Baca Juga: Kejari Grobogan Geledah Kantor Desa dan Rumah Kades Tlogomulyo, Ini Dugaannya
Dari empat lokasi tersebut, penyidik menyita puluhan kotak berisi dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes, dua unit telepon seluler, serta sejumlah barang lain yang akan dijadikan alat bukti.
Kepala Desa Tlogomulyo, Sarmo, mengaku bersikap kooperatif selama proses penggeledahan.
Menurutnya, pemeriksaan di kantor desa, kantor BUMDes, hingga rumah pribadinya berjalan lancar.
Meski demikian, ia menyampaikan keberatan atas penyitaan sejumlah barang yang dinilai merupakan aset pribadi dan tidak berkaitan langsung dengan perkara.
Barang yang disita di antaranya telepon seluler, sertifikat, surat-surat penting, nota pembelian perhiasan, hingga sejumlah perhiasan.
"Handphone saya itu digunakan untuk pelayanan masyarakat desa," ujarnya.
Sarmo menilai penyitaan telepon seluler tersebut berpotensi mengganggu pelayanan administrasi kepada warga.
Ia juga menyerahkan persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya untuk menilai apakah prosedur penyitaan telah sesuai dengan ketentuan hukum.
"Ada sertifikat, surat-surat penting, nota perhiasan dibawa semua. Itu yang kebablasan," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Grobogan, Wahyu Jogho Purnomo, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Desa Tlogomulyo periode 2019–2023.
Menurutnya, penyidik mengamankan berbagai dokumen keuangan desa, dua unit telepon seluler milik kepala desa dan perangkat desa.
Selain itu juga sejumlah perhiasan yang akan diperiksa lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Hasil penyelidikan awal menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan APBDes," ujar Wahyu.
Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diinventarisasi dan dianalisis.
Penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti dan menyusun konstruksi perkara.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap alat bukti yang disita dan memanggil saksi," katanya.
Hingga kini Kejari Grobogan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Tlogomulyo. (*/him)