GROBOGAN- Potensi penerimaan pajak daerah dari sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) (galian C) di Kabupaten Grobogan belum dapat dihitung secara maksimal.
Hal itu karena sejumlah wajib pajak belum melaporkan volume hasil produksi tambangnya.
Kabid Pajak Daerah II BPPKAD Grobogan, Rini Rachmawati, mengatakan saat ini terdapat 13 wajib pajak galian C yang terdaftar sebagai objek pajak daerah.
Menurutnya, pemungutan pajak menggunakan sistem self assessment, sehingga besaran pajak ditentukan berdasarkan laporan volume produksi yang disampaikan masing-masing wajib pajak.
"Masih ada beberapa wajib pajak yang belum melaporkan volume produksi, sehingga kami belum bisa mengetahui jumlah material yang ditambang maupun menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan," ujarnya.
Untuk memastikan aktivitas pertambangan tetap terpantau, BPPKAD bersama ESDM Provinsi Jateng melakukan pengawasan lapangan dengan memanfaatkan teknologi drone.
Rini menambahkan, tingkat kepatuhan wajib pajak sektor galian C sebenarnya terus membaik dalam beberapa tahun terakhir.
Hal itu terlihat dari catatan BPPKAD yang menunjukkan hanya terdapat dua wajib pajak yang menunggak pada 2023.
Sementara itu, seluruh wajib pajak sektor galian C telah melunasi kewajiban pajaknya pada 2024 dan 2025.
Meski demikian, BPPKAD masih terus mendorong seluruh pelaku usaha tambang agar menyampaikan laporan produksi tepat waktu sehingga potensi pajak daerah dapat dihitung secara akurat dan disetorkan sesuai ketentuan.
BPPKAD bersama Dinas ESDM dan aparat penegak hukum (APH) juga telah mengundang para pelaku usaha tambang untuk membahas kewajiban perpajakan mereka.
Dalam pertemuan tersebut, para wajib pajak menyatakan akan segera menyampaikan laporan produksi sekaligus menyetorkan pajak yang menjadi kewajibannya.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut belum dipenuhi, BPPKAD akan menerbitkan surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga sebelum dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, pada Maret lalu, BPPKAD juga menerima surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah yang menyebutkan tujuh perusahaan tambang sempat menghentikan aktivitas operasional pada Maret hingga April 2026.
Hal itu disebabkan mereka belum menyampaikan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) Operasi Produksi.
Meski begitu, kini sebagian perusahaan tersebut kini telah kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan administrasi yang dipersyaratkan. (int)
Editor : Admin