GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menggeledah Balai Desa Tlogomulyo dan rumah Kepala Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Selasa (7/7).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2025.
Belasan jaksa dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Grobogan tiba di Balai Desa Tlogomulyo sekitar pukul 10.30 WIB.
Mereka mengenakan rompi oranye dan langsung memeriksa sejumlah dokumen keuangan desa.
Baca Juga: Kejari Grobogan Geledah Kantor Desa dan Rumah Kades Tlogomulyo, Ini Dugaannya
Setelah melakukan pemeriksaan di balai desa, tim penyelidik melanjutkan penggeledahan ke rumah kepala desa. Proses pemeriksaan berlangsung hingga sore hari.
Selain menelusuri dugaan penyimpangan ADD dan DD, penyidik juga mendalami beberapa laporan masyarakat lainnya.
Di antaranya terkait pembangunan pasar desa, penggunaan dana desa, penyaluran bantuan sosial untuk korban kebakaran, serta dugaan persoalan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Penyelidikan tersebut bermula dari laporan warga yang masuk ke Kejari Grobogan sekitar tiga bulan lalu.
Dalam laporan itu, warga juga menyoroti kinerja Tim Koordinasi Pengelolaan Desa (TKPD) yang dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Salah seorang warga Tlogomulyo, Darmanto, membenarkan adanya penggeledahan di dua lokasi tersebut. Ia menyebut proses pemeriksaan turut disaksikan sejumlah warga.
"Petugas melakukan pemeriksaan di balai desa dan rumah Pak Kades. Kami juga melihat ada beberapa berkas yang dibawa petugas," ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Surya Rizal Hertady, juga membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi Dana Desa Tlogomulyo.
"Benar, kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan kasus korupsi Dana Desa Tlogomulyo. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Grobogan belum menyampaikan besaran potensi kerugian negara maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Status perkara juga masih pada tahap penyelidikan sehingga belum ada penetapan tersangka. (mun)
Editor : Abdul Rochim